Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang

badge-check


					Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang Perbesar

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga menyebut perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk.

“Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” kata jaksa Yoga di persidangan.

Jaksa juga menyebut kegiatan pemeliharaan dilakukan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

Penunjukan tersebut berdalih afiliasi perusahaan, namun dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.

Adapun enam terdakwa berasal dari dua entitas, yakni tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat APBS. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

“Kami akan ajukan eksepsi minggu depan,” ujarnya seusai persidangan.

Dia juga menyebut para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara tersebut. Selain itu, pihaknya menilai hingga kini belum ada laporan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa