Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Rampungkan Kunjungan ke Jepang dan Republik Korea Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang 380 Ribu Ton Melayang, Produksi Beras RI Melemah, Panen Ikut Menyusut Peringatan Dini Tsunami Dampak Gempabumi M7.6 di Malut Dinyatakan Berakhir, BMKG Pantau Kenaikan Muka Air di Beberapa Wilayah KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono TP-PKK Murung Raya Gelar Rapat Sinkronisasi Kegiatan Tahun 2026

Warta Adhyaksa

Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang

badge-check


					Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang Perbesar

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga menyebut perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk.

“Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” kata jaksa Yoga di persidangan.

Jaksa juga menyebut kegiatan pemeliharaan dilakukan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

Penunjukan tersebut berdalih afiliasi perusahaan, namun dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.

Adapun enam terdakwa berasal dari dua entitas, yakni tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat APBS. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

“Kami akan ajukan eksepsi minggu depan,” ujarnya seusai persidangan.

Dia juga menyebut para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara tersebut. Selain itu, pihaknya menilai hingga kini belum ada laporan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

2 April 2026 - 09:38 WITA

Kejagung Siapkan 34 Saksi dan 8 Ahli Hadapi Sidang Korupsi Satelit Kemhan

1 April 2026 - 03:07 WITA

Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

28 Maret 2026 - 03:45 WITA

Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari Korupsi Lahan Transmigrasi

27 Maret 2026 - 04:55 WITA

Eks Penyidik KPK Kritik Tajam Status Tahanan Rumah Yaqut

23 Maret 2026 - 08:29 WITA

Trending di Warta Adhyaksa