Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta Nusantara

70 Juta Warga RI Dilarang Pakai Medsos Per 28 Maret

badge-check


					70 Juta Warga RI Dilarang Pakai Medsos Per 28 Maret Perbesar

Platform media sosial, X (dulunya bernama Twitter) mengumumkan pengguna di Indonesia harus berusia 16 tahun. Ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang akan berlaku 28 Maret 2026 mendatang.

Dalam laman Pusat Bantuan, pihak X menjelaskan usia pengguna minimal 16 tahun untuk menggunakan akun di Indonesia. Hal ini diwajibkan dalam aturan PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkenalkan usia minum penggunaan media sosial atau Social Media Minimum Age (SMMA).

“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” jelas pihak media sosial itu, dikutip Rabu (18/3/2026).

X mengatakan aturan ini merupakan persyaratan hukum di Indonesia, dan bukan menjadi pilihan pihak media sosial. Perincian soal impelementasi batasan usia akan dirilis kemudian.

Komitmen memenuhi ketentuan PP Tunas juga telah disampaikan X kepada pemerintah melalui surat per tanggal 17 Maret 2026. Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), X juga akan melakukan identifikasi dan penonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi ketenntuan sejak 27 Maret 2026.

Tindakan X ini diapresiasi oleh pihak pemerintah dan disebut sebagai bentuk komitmen kepatuhan serta perlindungan pada anak di ruang digital. Komdigi juga memastikan melakukan pemantauan kepatuhan pada regulasi tersbeut.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar.

Kemkomdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang menerima surat dari Menteri Komdigi untuk segera memberikan respon resmi. Selain itu diminta mengambil langkah seperti yang telah dilakukan X.

Pihak kementerian menunggu platform lain menunjukkan itikad mematuhi hukum di Indonesia.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegasnya.

Selain X, sejumlah platform masuk tahapan awal implementasi aturan tersebut. Yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan ada 70 juta anak di Indonesia yang berada dalam kelompok usia 16 tahun ke bawah. Artinya, 70 juta orang tersebut tidak bisa lagi mengakses media sosial mulai 28 Maret mendatang.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMKG prakirakan potensi gelombang hingga 4 meter di perairan selatan

3 Juni 2026 - 06:25 WITA

BPS: Neraca dagang RI Januari-April 2026 surplus 5,64 miliar dolar AS

2 Juni 2026 - 05:58 WITA

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkeadilan

1 Juni 2026 - 07:02 WITA

Tanah Ambles, Air Laut Naik, BRIN: Kawasan Pantura Jawa Semakin Terancam Tenggelam

31 Mei 2026 - 06:20 WITA

LAN: ASN harus jadi teladan etika digital berdasarkan Pancasila

30 Mei 2026 - 01:40 WITA

Trending di Warta Nusantara