Palangkaraya, infokatulistiwanews.com – Tambang Rakyat yang dilengkapi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah kegiatan penambangan skala kecil oleh masyarakat setempat, koperasi, atau kelompok, di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara manual dengan menggunakan alat sederhana, demi memenuhi kebutuhan ekonomi lokal.
Kendati demikian, polemik terkait tambang tradisional di Indonesia masih sering terjadi dan bersifat kompleks, melibatkan aspek legalitas, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Polemik ini menunjukkan perlunya jalan tengah yang serius dari pemerintah untuk menata area pertambangan rakyat agar lebih aman secara lingkungan dan legal secara hukum, tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat.
Peran Aliansi Pertambangan Rakyat
Aliansi Pertambangan Rakyat (APR) adalah kelompok masyarakat setempat yang berjuang untuk mendapatkan legalitas berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Mereka fokus pada perlindungan hukum bagi penambang skala kecil, advokasi akses legal, dan berupaya melindungi lingkungan di area tambang.
Dengan hadirnya Aliansi Pertambangan Rakyat, berperan mengubah penambang tradisional yang ilegal menjadi pelaku usaha yang legal, berwawasan lingkungan, untuk kesejahteraan warga sekitar tambang yang menggantungkan hidupnya dengan mengolah Sumber Daya Alam (SDA) yang terdapat di daerah tersebut.
Searah dengan itu serta menyikapi persoalan-persoalan krusial yang masih kerap dialami oleh para penambang rakyat khususnya di Bumi Tambun Bungai, Aliansi Pertambangan Rakyat, Kalimantan Tengah (APR-KT) bermaksud menggelar demonstrasi pada 25 – 26 Maret 2026 yang belakangan diketahui aksi ini urung dilaksanakan.
Menurut koordinator aksi, Agus Prabowo Yesto, bahwa rencana itu batal dilaksanakan. Pihaknya mengambil langkah yang lebih bermartabat dan efektif yakni berdiskusi langsung dengan para penentu kebijakan dalam hal ini unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sebagai langkah diplomasi, APR-KT akan melakukan audiensi dengan Forkopimda pada tanggal 30 Maret 2026. Keputusan ini diambil, setelah mempertimbangkan berbagai hal serta menjaga Kalteng agar tetap kondusif,” ungkapnya, Selasa (17/3/2026).
Agus menambahkan, perjuangan aliansi ini tak pernah surut. Iapun menghimbau kepada seluruh anggota, agar tetap solid dan tidak terprovokasi dengan isu-isu miring dan menyesatkan.
Dialog Menjadi Langkah Efektif Dalam Membangun Komunikasi yang Jujur, Terbuka dan Strategis
Meskipun aksi massa adalah kontrol sosial yang sah, dialog sosial dan komunikasi persuasif dianggap sebagai cara yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan untuk merumuskan kebijakan atau menyelesaikan sengketa.
Dialog menawarkan pendekatan yang lebih konstruktif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan perbedaan dibandingkan demonstrasi, dengan mengedepankan pemahaman bersama dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan.
Berbeda dengan aksi massa yang berisiko menciptakan konflik fisik atau gangguan ketertiban, dialog sosial terbukti lebih aman dan sering kali menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Kepedulian Presiden Prabowo Terhadap Sektor Pertambangan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepedulian yang signifikan terhadap sektor pertambangan rakyat dengan fokus pada penataan, legalisasi, dan penindakan tegas terhadap tambang ilegal.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kekayaan alam dikelola sesuai UUD 1945 dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan oleh oknum tertentu.
Kini penambang tradisional di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah hanya berharap, memperoleh legalitas melalui percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah pusat, guna memberikan kepastian hukum, mencegah penertiban paksa, serta menjamin keberlanjutan pemberdayaan ekonomi berbasis warga lokal.
Red~ IKN
Pewarta: Soyeng T.T Asang









