Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta Adhyaksa

Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan

badge-check


					Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Perbesar

Samarinda, infokatulistiwanews.com – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur di Jl. MT. Haryono no.22 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, pada
Senin, 16 Maret 2026.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI.

“Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan kurang lebih 4 jam sejak pukul pukul 14.00 WITA itu, tim Penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani.

Dokumen dan barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

4 Juni 2026 - 04:30 WITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026 - 04:24 WITA

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Adhyaksa