Menu

Mode Gelap
Diva Raih Emas di Kejuaraan Lompat Galah Taiwan Pemerintah Percepat 104 Sekolah Rakyat, Jangkau 112 Ribu Anak Miskin Ekstrem Berburu Kuliner Tradisional Pasar Medang Candi Prambanan KRI Prabu Siliwangi Tiba di Tanah Air, Langkah Besar Perkuat Pertahanan Maritim Arab Saudi Perketat Kepulangan Jemaah Umrah, Overstay Bisa Kena Sanksi Eks Penyidik KPK Kritik Tajam Status Tahanan Rumah Yaqut

Warta Adhyaksa

Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan

badge-check


					Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Perbesar

Samarinda, infokatulistiwanews.com – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur di Jl. MT. Haryono no.22 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, pada
Senin, 16 Maret 2026.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI.

“Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan kurang lebih 4 jam sejak pukul pukul 14.00 WITA itu, tim Penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani.

Dokumen dan barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Penyidik KPK Kritik Tajam Status Tahanan Rumah Yaqut

23 Maret 2026 - 08:29 WITA

KPK Perluas Wilayah Kabupaten dan Kota Antikorupsi ke Seluruh Penjuru Nusantara

21 Maret 2026 - 06:05 WITA

Jadi Tersangka, Bupati dan Sekda Cilacap Kompak “Malak” Demi THR Lebaran

15 Maret 2026 - 04:46 WITA

KPK Tangkap 27 Orang dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya

13 Maret 2026 - 11:38 WITA

Desakan Audit Menguat Ketika Tambang Nikel di Pulau Obi Terjerat Kasus Suap

13 Maret 2026 - 04:43 WITA

Trending di Warta Adhyaksa