Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak 14 Tahun-Denda Rp1 Miliar

badge-check


					Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak 14 Tahun-Denda Rp1 Miliar Perbesar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk tiga dari sembilan terdakwa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Ketiga terdakwa dituntut pidana penjara 14 tahun.

Sidang tuntutan jaksa tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Jumat (13/2/2026). Sidang untuk tiga terdakwa dari klaster PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan selesai pada pukul 20.20 WIB.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ungkap JPU dalam sidang tuntutan jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (13/2/2026).

Detail tuntutannya:

Pidana penjara selama 14 Tahun, dikurangi masa tahanan.

Denda sebesar Rp 1 Miliar (subsider 190 hari kurungan).

Uang Pengganti sebesar Rp 5 Miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan tetap, harta benda disita, atau diganti penjara 7 Tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Adapun dari 9 total terdakwa dalam kasus tersebut, pembacaan tuntutan dilakukan dengan membagi terdakwa menjadi tiga klaster. Klaster sebelumnya yakni klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan tiga terdakwa telah dituntut pidana selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar.

Berikut daftar 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023:

Klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN):

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

3. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Klaster PIS-KPI

4. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Klaster Swasta

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa