Menu

Mode Gelap
Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School

Warta Adhyaksa

Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Korupsi-TPPU di 2025 Capai Rp 300 T

badge-check


					Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Korupsi-TPPU di 2025 Capai Rp 300 T Perbesar

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan selama 2025 kinerja Kejagung dalam penanganan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perpajakan naik signifikan. Perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi dan TPPU mencapai Rp 300 triliun.

“Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi, TPPU mencapai Rp 300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial,” kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).

ST Burhanuddin menyebut Kejagung mendapat 4.748 laporan terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU di Kejagung. 4.131 diproses hukum dan yang telah di tahap penuntutan mencapai 1.590 perkara.

“Tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan terkait TPPU secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara,” ungkapnya.

Untuk jajaran tindak pidana khusus Kejagung berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 24 triliun dan sejumlah aset valuta asing. Pemulihan keuangan negara secara permanen baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.

“Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar 24,71 triliun ditambah aset valuta asing sebesar 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro. Penerimaan negara bukan pajak dari bidang ini tercatat mencapai Rp 19,12 triliun,” tuturnya.

“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” tambah dia.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa