Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Adhyaksa

Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Korupsi-TPPU di 2025 Capai Rp 300 T

badge-check


					Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Korupsi-TPPU di 2025 Capai Rp 300 T Perbesar

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan selama 2025 kinerja Kejagung dalam penanganan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perpajakan naik signifikan. Perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi dan TPPU mencapai Rp 300 triliun.

“Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi, TPPU mencapai Rp 300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial,” kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).

ST Burhanuddin menyebut Kejagung mendapat 4.748 laporan terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU di Kejagung. 4.131 diproses hukum dan yang telah di tahap penuntutan mencapai 1.590 perkara.

“Tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan terkait TPPU secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara,” ungkapnya.

Untuk jajaran tindak pidana khusus Kejagung berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 24 triliun dan sejumlah aset valuta asing. Pemulihan keuangan negara secara permanen baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.

“Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar 24,71 triliun ditambah aset valuta asing sebesar 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro. Penerimaan negara bukan pajak dari bidang ini tercatat mencapai Rp 19,12 triliun,” tuturnya.

“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” tambah dia.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan–Binjai Rp1,170 T

10 April 2026 - 06:01 WITA

Kasus Suap Rejang Lebong Bergulir, KPK Panggil Plt Bupati Hendri

8 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Warta Adhyaksa