Menu

Mode Gelap
Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan demi Kedaulatan Bangsa Kisah Ibu di Cilegon: Andalkan Telur Dadar Campur Air, Kini Bersyukur Program MBG Berjalan Lagi Hinca Pandjaitan: Masukan Aktivis Jadi Bahan Penting Penyempurnaan RUU Polri Kaltim lestarikan alat musik tradisional Sampe Dayak sebagai identitas bangsa Dari Hutan Sulawesi ke Panggung Dunia: Kisah Nilam Indonesia yang Menghidupi Ribuan Petani Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

Warta Utama

3 Pejabat LPEI Ditangkap, Diduga Bobol Uang Negara Rp919 M Lewat Pembiayaan Ekspor

badge-check


					3 Pejabat LPEI Ditangkap, Diduga Bobol Uang Negara Rp919 M Lewat Pembiayaan Ekspor Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.

“Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial yang pertama LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Prabowo mengatakan sejak penyidikan pada 2 September 2025, para tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.

Dikatakan, dalam proses pemberian kreditnya ditemukan manipulasi kondisi keuangan dan penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas aset tidak dapat menutupi atas nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

“Selain itu, dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan untuk PT Tebo Indah default (gagal bayar), namun pembiayaan tetap dilaksanakan,” ucapnya.

Maka itu, Kejati DKI juga menilai LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah dan tidak mematuhi prinsip 5C yakni “character” (karakter), “capacity” (kapasitas), “capital” (modal), “collateral” (agunan) dan “condition” (kondisi).

“Jadi PT Tebo ini bergerak di bidang sawit. Kreditnya itu, untuk penanaman dan sebagainya yang katanya luas sekian ratus hektare, tapi ternyata faktanya tidak seperti itu,” ucapnya.

Dengan demikian, Kejati DKI memutuskan ketiganya menjadi tersangka setelah mempertimbangkan secara subyektif dan objektif.

Kini, tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang sebagaimana dalam pasal Pasal 21 KUHAP melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan.

Kemudian, pihaknya juga sedang mengupayakan untuk penyitaan aset-aset dan dugaan pelapor kasus tersebut dilaporkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka LR, DW, RW adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

3 Juni 2026 - 06:34 WITA

Alumnus Unair Berkarier Jadi Marine Biologist di Maldives

30 Mei 2026 - 01:39 WITA

Kisah Mauliyan dan Ariandi, Orangutan Kurus yang Bertahan di Tengah Krisis Habitat

29 Mei 2026 - 06:36 WITA

Kakek Mujiran di Lampung Ambil Sisa Getah di Kebun PTPN Berujung Dipenjara

25 Mei 2026 - 06:32 WITA

Perjuangan Suami Merawat Istri yang Mengidap Tuberkulosis Tulang

22 Mei 2026 - 07:14 WITA

Trending di Warta Utama