Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Adhyaksa

KPK Tahan 1 Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 11,7 T

badge-check


					KPK Tahan 1 Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 11,7 T Perbesar

KPK kembali menahan satu tersanga kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka yang ditahan hari ini ialah Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).

“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Dalam kasus ini Hendarto berperan sebgai penerima manfaat kredit LPEI. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Hendarto diduga bersengkongkol dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit. Dalam proses pembiayannya, PT SMJL memakai agunan kebun sawit di kawasan hutang lindung tanpa izin sah.

“HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS, diduga melakukan pertemuan dengan saudara KW (Kukuh Wirawan) selaku Kadiv Pembiayaan I dan saudara DW (Dwi Wahyudi) selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI,” ucapnya.

Sedangkan PT MAS dinilai tidak layak karena adanya proyeksi merugi. Temuan itu dihiraukan dan LPEI tetap memberikan kredit.

“Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta,” kata dia.

“Pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU. Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan,” tambahnya.

Kedua perusahaan itu mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Untuk perkara Hendarto sendiri rugikan negara Rp 1,7 triliun.

“Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun,” ucapnya.

Tersangka HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Kelimanya adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.

Selanjutnya tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum belum ditahan.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan–Binjai Rp1,170 T

10 April 2026 - 06:01 WITA

Kasus Suap Rejang Lebong Bergulir, KPK Panggil Plt Bupati Hendri

8 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Warta Adhyaksa