Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Diduga Peras Pengusaha, 4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejaksaan

badge-check


					Diduga Peras Pengusaha, 4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejaksaan Perbesar

Empat Anggota Komisi III DPRD Medan dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan tindak pemerasan terhadap sejumlah pengusaha. Keempatnya adalah Salomo Tabah Ronal Pardede, David Roni Ganda Sinaga, Golfried Effendi Lubis, dan Eko Aprianta Sitepu. Selain keterangan, mereka juga diminta membawa dokumen tertentu.

Menurut Plt Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, M Husairi, pemanggilan didasarkan atas Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Kasus dugaan pemerasan ini sedang diselidiki oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Bahwa terkait itu benar Bidang Pidsus ada melakukan permintaan keterangan terhadap empat Anggota DPRD yang dijadwalkan untuk hari Kamis dan Jumat, masih tahap penyelidikan,” ujar Husairi kepada kontributor Tirto, Rabu (20/8/2025).

Dalam kasus ini, empat Anggota Komisi III DPRD Medan diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dengan modus kelengkapan perizinan berusaha dan pajak. Keempatnya berasal dari partai yang berbeda-beda.

Salomo Pardede berasal dari Gerindra, David Sinaga dari PDIP, Golfried Lubis dari PSI, dan Eko Sitepu dari Hanura. Hingga berita ini diterbitkan, keempatnya belum dapat dimintai keterangannya.

Menurut Husairi, pemeriksaan terhadap keempatnya masih terus berlanjut. Beberapa di antaranya akan dipanggil lagi pada Kamis (21/8/2025).

“Ya,” ujar Husairi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa