Menu

Mode Gelap
Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Dianggap Hama di RI, Ikan Sapu-sapu Justru Kuliner Favorit Amazon Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

Warta Adhyaksa

Diduga Peras Pengusaha, 4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejaksaan

badge-check


					Diduga Peras Pengusaha, 4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejaksaan Perbesar

Empat Anggota Komisi III DPRD Medan dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan tindak pemerasan terhadap sejumlah pengusaha. Keempatnya adalah Salomo Tabah Ronal Pardede, David Roni Ganda Sinaga, Golfried Effendi Lubis, dan Eko Aprianta Sitepu. Selain keterangan, mereka juga diminta membawa dokumen tertentu.

Menurut Plt Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, M Husairi, pemanggilan didasarkan atas Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Kasus dugaan pemerasan ini sedang diselidiki oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Bahwa terkait itu benar Bidang Pidsus ada melakukan permintaan keterangan terhadap empat Anggota DPRD yang dijadwalkan untuk hari Kamis dan Jumat, masih tahap penyelidikan,” ujar Husairi kepada kontributor Tirto, Rabu (20/8/2025).

Dalam kasus ini, empat Anggota Komisi III DPRD Medan diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dengan modus kelengkapan perizinan berusaha dan pajak. Keempatnya berasal dari partai yang berbeda-beda.

Salomo Pardede berasal dari Gerindra, David Sinaga dari PDIP, Golfried Lubis dari PSI, dan Eko Sitepu dari Hanura. Hingga berita ini diterbitkan, keempatnya belum dapat dimintai keterangannya.

Menurut Husairi, pemeriksaan terhadap keempatnya masih terus berlanjut. Beberapa di antaranya akan dipanggil lagi pada Kamis (21/8/2025).

“Ya,” ujar Husairi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M

23 April 2026 - 03:35 WITA

Pimpinan DPRD Hingga Pegawai Restoran Ikut Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Fadia Arafiq

20 April 2026 - 10:14 WITA

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

Trending di Warta Adhyaksa