Menu

Mode Gelap
Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Dianggap Hama di RI, Ikan Sapu-sapu Justru Kuliner Favorit Amazon Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

Warta Adhyaksa

Kasus Dugaan Korupsi Venue Aerosport Rp79 Miliar di Mimika Bebas Intervensi Politik

badge-check


					Kasus Dugaan Korupsi Venue Aerosport Rp79 Miliar di Mimika Bebas Intervensi Politik Perbesar

Penanganan kasus dugaaan korupsi Venue Aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah hingga kini masih terus berjalan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang menangani perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp79 miliar tersebut, bebas dari intervensi politik dan penanganannya dilakukan secara professional.

Hal itu disampaikan Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua di Jayapura, Minggu 17 Agustus 2025.

Menurutnya, hal ini perlu disampaikan untuk menjawab keraguan publik bahwa perkara tersebut dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Penyidikan perkara ini berlandaskan alat bukti yang sah dan seluruh tahapan, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan telah sesuai prosedur hukum.

“Semua tahapan penyidikan dari penetapan tersangka sampai penyitaan barang bukti sudah sesuai prosedur. Kami bebas dari intervensi untuk kepentingan tertentu, kami (Kejaksaan-Red) independen,” tegas Nixon Mahuse.

Nixon menyebut tidak salah jika masyarakat memiliki pandangan beragam terkait penanganan perkara besar ini.

Meski demikian pihaknya memastikan komitmen bahwa Kejati Papua tidak berubah untuk terus memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Uang negara harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua. Kami akan sikat siapa saja yang terbukti melakukan korupsi,” tandas Nixon.

Untuk diketahui perkara korupsi Venue Aerosport Mimika saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jayapura.

Lima terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, terdiri dari pejabat Pemkab Mimika dan pihak swasta.

Para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kelima terdakwa antara lain, Ade Jalahudin (Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), Dominggus Robert Mayaut (Kepala Dinas PUPR Mimika), Paulus Johanis Kurnia (Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai), Ruli Koestaman (Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa) dan Suyani (Pejabat Pembuat Komitmen).

Proyek pembangunan Venue Aerosport ini sebelumnya dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021. Namun, hasil audit menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M

23 April 2026 - 03:35 WITA

Pimpinan DPRD Hingga Pegawai Restoran Ikut Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Fadia Arafiq

20 April 2026 - 10:14 WITA

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

Trending di Warta Adhyaksa