Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

Warta Adhyaksa

Kasus Dugaan Korupsi Venue Aerosport Rp79 Miliar di Mimika Bebas Intervensi Politik

badge-check


					Kasus Dugaan Korupsi Venue Aerosport Rp79 Miliar di Mimika Bebas Intervensi Politik Perbesar

Penanganan kasus dugaaan korupsi Venue Aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah hingga kini masih terus berjalan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang menangani perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp79 miliar tersebut, bebas dari intervensi politik dan penanganannya dilakukan secara professional.

Hal itu disampaikan Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua di Jayapura, Minggu 17 Agustus 2025.

Menurutnya, hal ini perlu disampaikan untuk menjawab keraguan publik bahwa perkara tersebut dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Penyidikan perkara ini berlandaskan alat bukti yang sah dan seluruh tahapan, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan telah sesuai prosedur hukum.

“Semua tahapan penyidikan dari penetapan tersangka sampai penyitaan barang bukti sudah sesuai prosedur. Kami bebas dari intervensi untuk kepentingan tertentu, kami (Kejaksaan-Red) independen,” tegas Nixon Mahuse.

Nixon menyebut tidak salah jika masyarakat memiliki pandangan beragam terkait penanganan perkara besar ini.

Meski demikian pihaknya memastikan komitmen bahwa Kejati Papua tidak berubah untuk terus memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Uang negara harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua. Kami akan sikat siapa saja yang terbukti melakukan korupsi,” tandas Nixon.

Untuk diketahui perkara korupsi Venue Aerosport Mimika saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jayapura.

Lima terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, terdiri dari pejabat Pemkab Mimika dan pihak swasta.

Para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kelima terdakwa antara lain, Ade Jalahudin (Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), Dominggus Robert Mayaut (Kepala Dinas PUPR Mimika), Paulus Johanis Kurnia (Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai), Ruli Koestaman (Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa) dan Suyani (Pejabat Pembuat Komitmen).

Proyek pembangunan Venue Aerosport ini sebelumnya dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021. Namun, hasil audit menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa