Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

Warta Adhyaksa

KPK Libatkan PPATK Telusuri Aliran Duit Korupsi Kasus Kuota Haji

badge-check


					KPK Libatkan PPATK Telusuri Aliran Duit Korupsi Kasus Kuota Haji Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran duit terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih.

“Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip, Senin (18/8/2025).

Setyo menegaskan koordinasi dengan PPATK ini merupakan hal yang biasa dilakukan dalam upaya pengusutan dugaan korupsi. Pasalnya, berkaitan dengan aliran duit yang diduga masuk ke sejumlah rekening.

“Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak,” tandas Setyo.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak termasuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan untuk menelusuri aliran duit tersebut. Menurut dia, hal tersebut biasa dilakukan.

“Itu hal yang biasa dilakukan. Jadi, penelusuran, pendalaman terhadap para tersangka kemudian calon tersangka, saksi, termasuk juga dokumen,” pungkas Setyo.

Tahap Penyidikan

Diketahui, KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Bahkan, kediaman Gus Yaqut juga sudah digeledah KPK dan menyita barang bukti dokumen hingga barang bukti elektronik atau BBE. KPK juga berencana akan kembali memanggil Yaqut yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025) lalu.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50-50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50-50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42%atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa