Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Yudikatif

Komisi Yudisial Tetapkan 13 Hakim Agung MA, Berikut Daftar Lengkapnya

badge-check


					Komisi Yudisial Tetapkan 13 Hakim Agung MA, Berikut Daftar Lengkapnya Perbesar

Komisi Yudisial Tetapkan 13 Hakim Agung MA, Berikut Daftar Lengkapnya
Mukti menegaskan bahwa penetapan ini melalui proses seleksi ketat, mulai dari seleksi administrasi, penilaian kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.

“KY menjamin para calon memenuhi standar kompetensi dan integritas yang telah ditetapkan,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Proses seleksi juga melibatkan partisipasi publik untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam penentuan calon hakim.

Adaoaun daftar lengkap dan nama 13 Calon Hakim Agung MA 2025 adalah:
I. Kamar Pidana
1.Alimin Ribut Sujono
2.Annas Mustaqim
3.Julius Panjaitan
4.Suradi

II. Kamar Perdata
5. Ennid Hasanuddin
6. Heru Pramono

III. Kamar Agama
7. Lailatul Arofah
8. Muhayah

IV. Kamar Militer
9. Agustinus Purnomo Hadi

V. Kamar TUN
10. Hari Sugiharto

VI. Kamar TUN Khusus Pajak
11. Budi Nugroho
12. Diana Malemita Ginting
13. Triyono Martanto

VII.Hakim ad hoc HAM MA
-Agus Budianto
-Bonifasius Nadya Arybowo
-Moh Puguh Haryogi

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

KY juga mengapresiasi peran media dan masyarakat yang ikut mengawal proses seleksi ini. Langkah ini diharapkan memperkuat MA sebagai puncak peradilan nasional, meningkatkan kepercayaan publik, dan mempercepat terwujudnya sistem hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada rakyat.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK

14 Januari 2026 - 02:34 WITA

Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

3 Januari 2026 - 12:27 WITA

MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

25 Desember 2025 - 12:02 WITA

MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK

11 Desember 2025 - 11:00 WITA

Hakim MK Singgung Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana di Sumatera: Saya Sedih

4 Desember 2025 - 11:02 WITA

Trending di Warta Yudikatif