Kejaksaan Negeri Sinjai menggeledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan.

Penggeledahan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.
“Iya, tim enyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di dua lokasi,” kata Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Soetarmi mengatakan tempat pertama yang dilakukan penggeledahan yakni Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.
“Kemudian Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kecamatan Biringkanaya,” jelas Soetarmi.
Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.
“Sehingga dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim dan guna
mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122 /P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025,” jelas Soetarmi.
Soetarmi mengungkapkan setelah melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut, tim penyidik Kejari Sinjai menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Beberapa dokumen disita pada penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada SPAM IKK di Sinjai Tengah Tahun 2021 senilai Rp10,5 miliar,” ujar Soetarmi.
****
Pasca OTT Bupati Koltim, KPK Segel Ruang Kerja Pejabat Kemenkes Terkait Kasus RSUD di Koltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penyegelan itu terkait dengan perkara suap peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga berujung OTT di Sullawesi Tenggara (Sultra) dan 2 lokasi lain.
“Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi, Selasa (12/8/2025).
“Benar (terkait OTT di Sultra),” tambahnya.
Asep menyebut, setelah disegel, turut dilakukan penggeledahan. “Penyegelan kemudian di geledah,” kata dia.
KPK diketahui telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Para tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) hingga PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Berikut para tersangka:
• Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
• Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
• Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
• Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
• Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP
Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).
****









