Menu

Mode Gelap
Menhan Ngumpul Bareng Panglima dan Purnawirawan TNI di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kalah Lawan Jusuf Hamka, MNC Asia Holding Buka Suara Kisah Nasabah PNM Mekaar Bangun Salon Gratis bagi ODGJ Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap Tim Tabur Kejati di Sulsel Rossa Foto dengan Najwa Shihab, Anggun, & Maudy Ayunda untuk Podcast Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

Warta Nusantara

Dugaan Korupsi Pengadaan, Kantor Pelindo Digeledah Kejaksaan

badge-check


					Dugaan Korupsi Pengadaan, Kantor Pelindo Digeledah Kejaksaan Perbesar

Kejaksaan melakukan penggeledahan di PT Pelindo terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tahun 2019 senilai Rp 135,8 miliar.

Meski ada penggeledahan, namun dipastikan kegiatan operasional di wilayah Pelindo tetap berjalan normal tanpa gangguan. PTPelindo mengaku menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan.

EXECUTIVE Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli menegaskan pihaknya siap kooperatif selama proses hukum berjalan. Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut.

“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Jonedi dalam keterangannya yang dikutip dari detik.com, Rabu (13/08/25).

Jonedi mengatakan kehadiran Tim Kejati Sumut di kantor Pelindo Regional 1 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi.

Meski dilakukan penggeledahan, Jonedi memastikan kegiatan operasional di wilayah Pelindo tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejati Sumut menggeledah Kantor PT Pelindo Cabang Belawan di Kota Medan. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tahun 2019 senilai Rp 135,8 miliar.

“Penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP, dilakukan setelah tim melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara intensive. Juga sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait, dari PT Pelindo, PT Dok maupunnPerkapalan Surabaya serta pihak lainnya. Diperoleh indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan sehingga diduga 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Plh Kasi Penerangan Hukum. M Husairi dalam keterangannya, Senin (11/08/25).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalah Lawan Jusuf Hamka, MNC Asia Holding Buka Suara

24 April 2026 - 08:04 WITA

Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

23 April 2026 - 13:30 WITA

Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

22 April 2026 - 11:36 WITA

Teleponan dengan PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Urea ke Australia

22 April 2026 - 07:53 WITA

Media Asing Sorot Temuan Sumur Gas Raksasa RI

22 April 2026 - 07:23 WITA

Trending di Warta Nusantara