Menu

Mode Gelap
Diva Raih Emas di Kejuaraan Lompat Galah Taiwan Pemerintah Percepat 104 Sekolah Rakyat, Jangkau 112 Ribu Anak Miskin Ekstrem Berburu Kuliner Tradisional Pasar Medang Candi Prambanan KRI Prabu Siliwangi Tiba di Tanah Air, Langkah Besar Perkuat Pertahanan Maritim Arab Saudi Perketat Kepulangan Jemaah Umrah, Overstay Bisa Kena Sanksi Eks Penyidik KPK Kritik Tajam Status Tahanan Rumah Yaqut

Warta Utama

Puspom TNI Tahan Empat Personel Terduga Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

badge-check


					Puspom TNI Tahan Empat Personel Terduga Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Yusri juga mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi,” kata Yusri

Ia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

“Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” tuturnya.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hangatnya Lebaran di Istana, Presiden Prabowo Sapa Ribuan Warga dalam Gelar Griya 1447 H

22 Maret 2026 - 09:59 WITA

Laporan Ungkap Dugaan Kerja Paksa Industri Tuna Indonesia yang Ekspor ke Australia

21 Maret 2026 - 11:26 WITA

Zakat Maal Keluarga dr Hakim Pohan ke BMH Bahagiakan Anak Pemulung di TPQ Kusuma

20 Maret 2026 - 07:11 WITA

Masyarakat Adat Poco Leok Kalahkan Bupati Manggarai di PTUN Kupang

16 Maret 2026 - 09:08 WITA

PBB Prihatin Serangan Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Indonesia

14 Maret 2026 - 06:38 WITA

Trending di Warta Utama