Menu

Mode Gelap
Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel Otorita IKN Perkuat Pelaku Usaha Lokal untuk Bangun Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan Ko Erwin Bandar Narkoba Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Warta Adhyaksa

Dugaan Korupsi Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim & Anak Kena OTT Kejati

badge-check


					Dugaan Korupsi Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim & Anak Kena OTT Kejati Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerimaan gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi di Dinas PUPR Muara Enim senilai Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya telah menangkap KT dan RA. Kejaksaan menjadikan keduanya tersangka kasus gratifikasi pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim.

Sumedana mengungkap, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pun telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi. Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.

Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim. Lalu rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

“Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut,” sebut Sumedana di Palembang, Rabu (18/2/2026).

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, penyidik menyitaan satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejati menjelaskan perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan pemerintah daerah termasuk Bupati.

“Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim,” kata Kejati Sumsel, seperti dikutip infokatulistiwanews.com pada Kamis 19 Februari 2026.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa