Jakarta, infokatulistiwanews.com – Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti mengajukan permohonan pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 Ini dilaksanakan di MK pada Kamis (02/04/2026).
Para Pemohon mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Pemohon berpendapat ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana, yakni lex scripta, lex stricta, dan lex certa, yang menuntut norma hukum dirumuskan secara tertulis, tegas, dan tidak ambigu. Akibatnya, menurut pemohon, aparat penegak hukum dapat menafsirkan secara subjektif lembaga mana yang berwenang menetapkan kerugian negara.
“Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimohonkan pengujiannya saat ini sangat merugikan dan atau potensial pasti merugikan para Pemohon, karena bunyi Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah menimbulkan pengertian yang multitafsir dan/atau tidak jelas terkait siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dan karenanya pula penjelasan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang telah secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Wujud dari adanya kepastian hukum dalam suatu negara adalah prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa),” jelas Naslindo Sirait.
Berikutnya, kuasa Pemohon, Ranto Sibarani menegaskan berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara.
“Ketentuan Penjelasan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Konstitusi, utamanya dihubungkan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka yang benar secara yuridis konstitusional adalah Badan yang bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. Badan lain hanya dapat melakukan perhitungan, penilaian, dan penetapan kerugian negara apabila mendapatkan delegasi/mandat atau penugasan dari BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar BPK,” terang Ranto.
Pemohon juga menilai praktik penegakan hukum yang menggunakan hasil audit internal lembaga lain, seperti Kejaksaan, sebagai dasar penetapan kerugian negara, telah melampaui kewenangan konstitusional. Kejaksaan, menurut pemohon, merupakan lembaga penuntutan dan bukan lembaga audit keuangan negara, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara secara final.
Menurut pemohon, kondisi tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Para pemohon mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang sah. Selain itu, pemohon menilai membiarkan lembaga selain BPK menetapkan kerugian negara dapat mereduksi makna konstitusi serta membuka ruang tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud “lembaga negara audit keuangan” adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam provisinya, pemohon juga meminta MK untuk mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menghentikan sementara proses penyidikan serta menunda pelimpahan perkara ke pengadilan hingga adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Pemohon beralasan, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kerugian konstitusional yang lebih lanjut, mengingat putusan MK tidak berlaku surut dan proses hukum terhadap mereka masih berjalan.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Para Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon agar menyesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Selain itu, Daniel menyebut permohonan agar tidak ne bis in idemkarena sebelumnya sudah ada tiga permohonan untuk Pasal 603 ini. “Supaya nanti diuraikan dan alasan yang berbeda,” sebut Daniel.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat disampaikan ke MK pada Rabu 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.
Red~ IKN









