Menu

Mode Gelap
Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel IdeaFest 2026 Usung Tema Rehumanize di Era AI, Ajak Manusia Lebih Bijak Gunakan Teknologi Presiden Putin: Indonesia Mitra Paling Kunci bagi Rusia di Kawasan Asia Pasifik 12 Pasang Atlet TNI AU Siap Berjuang, Kobarkan Semangat Prestasi di Piala Panglima TNI 2026 Keluarga Jadi Kekuatan Suksesnya Pembudidaya Ikan Nila Lestari di Manganitu

Serba Serbi

Prabowo dan Gibran Juga Dapat THR Lebaran

badge-check


					Prabowo dan Gibran Juga Dapat THR Lebaran Perbesar

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sejak 3 Maret 2026.

Adapun, dalam peraturan itu, Prabowo menetapkan besaran THR dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara beserta pensiunannya, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat dan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Ini artinya, pejabat negara presiden, wakil presiden dan menteri juga berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Lantas, berapa sebenarnya jumlah THR presiden dan wakil presiden?

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Adapun, aturan ini masih berlaku hingga saat ini

Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.

Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka. Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, berikut ini tunjangan presiden dan wakilnya.

Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

Dengan demikian, secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.

Merujuk pada aturan tersebut, maka THR yang diterima Presiden Prabowo bisa mencapai Rp 62.740.000 dan Wapres Gibran Rp 42.160.000. Namun, jumlah ini belum termasuk perhitungan tunjangan melekat lainnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Jadi Kekuatan Suksesnya Pembudidaya Ikan Nila Lestari di Manganitu

4 September 2026 - 05:10 WITA

Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali

1 September 2026 - 05:19 WITA

SSB Kolonal Jadi Ruang 60 Anak Solok Selatan Kejar Mimpi Jadi Pesepakbola

28 Agustus 2026 - 04:51 WITA

Ribuan Penari Muda dalam Tari Kolosal

25 Agustus 2026 - 07:19 WITA

Rahayu Saraswati Sebut PIK Berpotensi Jadi Lokasi Marathon Internasional

23 Agustus 2026 - 05:51 WITA

Trending di Serba Serbi