Menu ✖

Mode Gelap
Kejati Kalsel Tahan Kepala BKSDA Kalsel Korupsi Rp5,62 miliar Kutuk Keras Peredaran Narkoba di NTB, DPD RI Ajak Semua Pihak Perkuat Perlawanan Pameran Nandur Srawung 2026 Hadirkan Kelas Penulisan Kritik Seni Rupa Plt. Dirjen Badilag Arahkan Aparatur Pengadilan Melayani dengan Empati BMKG: Keindahan Hunter’s Moon pada 26 Oktober 2026 Polisi Tahan Eks Kadis dan Eks Kabid Kominfo Sulut Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Media Rp7,5 Miliar

Serba Serbi

Prabowo dan Gibran Juga Dapat THR Lebaran

badge-check


					Prabowo dan Gibran Juga Dapat THR Lebaran Perbesar

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sejak 3 Maret 2026.

Adapun, dalam peraturan itu, Prabowo menetapkan besaran THR dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara beserta pensiunannya, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat dan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Ini artinya, pejabat negara presiden, wakil presiden dan menteri juga berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Lantas, berapa sebenarnya jumlah THR presiden dan wakil presiden?

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Adapun, aturan ini masih berlaku hingga saat ini

Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.

Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka. Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, berikut ini tunjangan presiden dan wakilnya.

Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

Dengan demikian, secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.

Merujuk pada aturan tersebut, maka THR yang diterima Presiden Prabowo bisa mencapai Rp 62.740.000 dan Wapres Gibran Rp 42.160.000. Namun, jumlah ini belum termasuk perhitungan tunjangan melekat lainnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMKG: Keindahan Hunter’s Moon pada 26 Oktober 2026

23 Oktober 2026 - 04:17 WITA

Lestarikan Budaya, PORTINA Sulut Latih Pelatih Olahraga Tradisional

21 Oktober 2026 - 02:27 WITA

Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

18 Oktober 2026 - 04:51 WITA

Juri Pencak Silat Dunia Apresiasi Atlet Tapak Suci SMP Muhammadiyah 2 Kroya

16 Oktober 2026 - 02:19 WITA

Panen Perdana AMA di Liagu, Petambak Masih Evaluasi Hasil Budidaya

14 Oktober 2026 - 05:47 WITA

Trending di Serba Serbi