Menu

Mode Gelap
KPK Limpahkan Berkas Perkara Sugiri Sancoko Cs ke PN Ponorogo 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Diterbangkan ke Indonesia Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK Seskab Teddy Temui Gibran di Istana Wapres, Bahas Isu Terkini Tanah Air Miliarder Inggris Ini Hibahkan Rp 4,2 Triliun ke Cambridge University Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Bogor Ungkap Inovasi Keren di Sektor Perikanan

Warta Polri

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

badge-check


					OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Perbesar

Jakarta, 26 Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.

Pengamanan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK. Setelah pemeriksaan dilakukan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka.

Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Kaji Hapus Pendidikan Dasar yang Terlalu Militeristik, Termasuk Siswa Bawa Senjata

4 April 2026 - 06:09 WITA

Direktorat Polairud Polda Sulut Evakuasi 14 ABK KM Anaiah yang Terbakar di Perairan Maluku

31 Maret 2026 - 02:30 WITA

Polri Kedepankan Patroli Dialogis di Ilaga Puncak

25 Maret 2026 - 03:51 WITA

Operasi Ketupat 2026, Kakorlantas: Negara Hadir Jamin Keamanan Mudik dan Ibadah

21 Maret 2026 - 06:01 WITA

Antisipasi Potensi Kecelakaan Laut, Polri Siagakan 5 Kapal di Jalur Strategis Nasional

18 Maret 2026 - 06:28 WITA

Trending di Warta Polri