Menu

Mode Gelap
KPK Limpahkan Berkas Perkara Sugiri Sancoko Cs ke PN Ponorogo 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Diterbangkan ke Indonesia Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK Seskab Teddy Temui Gibran di Istana Wapres, Bahas Isu Terkini Tanah Air Miliarder Inggris Ini Hibahkan Rp 4,2 Triliun ke Cambridge University Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Bogor Ungkap Inovasi Keren di Sektor Perikanan

Warta Yudikatif

MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas

badge-check


					MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Singapura menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kegiatan The 1st Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges, pada Senin (30/3/2026).

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., bersama Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, tampak duduk berdampingan di meja seremoni untuk menandatangani dokumen.

Syamsul Maarif, S.H., LL.M.,PhD., Ketua Kamar Pembinaan MA, menyampaikan sambutan pembuka terkait MoU tersebut, yang menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan kerja sama yudisial kedua negara.

Dalam sambutannya, Syamsul Maarif menegaskan, penandatanganan MoU ini bukan merupakan sebuah permulaan baru, melainkan kelanjutan dari kemitraan yang telah terjalin sebelumnya.

“MoU ini dibangun di atas landasan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial yang telah ditandatangani pada 7 November 2023, dengan arah pengembangan menuju kerja sama yang lebih mendalam dan implementatif”, ujar Syamsul Maarif.

Fokus utama kerja sama ini terletak pada penanganan kepailitan lintas batas negara dan restrukturisasi.

Dalam konteks perekonomian global yang semakin terhubung, ia menyebut, sistem hukum dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap dinamika perdagangan dan investasi lintas negara.

Proses kepailitan yang efisien dan terkoordinasi dinilai sangat penting dalam menjaga kepercayaan investor, menjamin keadilan, serta mempertahankan nilai ekonomi.

“Melalui MoU ini, kedua lembaga peradilan berkomitmen untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta saling pengertian dalam menangani sengketa komersial modern yang semakin kompleks”, tandasnya.

Lebih lanjut, kerja sama ini sejalan dengan upaya regional, khususnya kerangka model yang diadopsi dalam Pertemuan Council of Asean Chief Justice (CACJ), yang menekankan pentingnya konektivitas yudisial dan mendorong pendekatan terpadu dalam menangani perkara kepailtan lintas negara.

Menutup sambutannya, Syamsul Maarif menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dari kedua Mahkamah Agung yang telah berkontribusi dalam mewujudkan kerja sama ini.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Mahkamah Agung se-Asia Tenggara, Gubernur Bali, Bupati Badung, Walikota Denpasar, Kepala UNODC Indonesia, PP IKAHI dan para hakim dari empat lingkungan peradilan di bawah MA.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK

4 April 2026 - 06:25 WITA

Seleksi Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor MA 2026 Resmi Dibuka

26 Maret 2026 - 06:11 WITA

Sejumlah Pejabat Lembaga Negara, Terancam Kehilangan Hak Pensiun

18 Maret 2026 - 06:33 WITA

Pertimbangkan Hak atas Pendidikan, Anak Dihukum Pengawasan di PN Serang

17 Maret 2026 - 08:04 WITA

Meneguhkan Integritas, Menebar Kasih: Refleksi 73 Tahun IKAHI di Bumi Kartini

11 Maret 2026 - 07:07 WITA

Trending di Warta Yudikatif