Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Nusantara

Menteri PPPA Tegaskan Negara Hadir Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah

badge-check


					Menteri PPPA Tegaskan Negara Hadir Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Perbesar

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan pemerintah mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan tenaga pendidik di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan.
Arifah menegaskan penanganan kasus harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban serta memastikan korban dan keluarganya memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” ujar Arifah dalam keterangan Pers, Sabtu (26/9/2026).

Kementerian PPPA, kata Arifah, telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik, serta keluarga korban.

Pemerintah juga memastikan korban, keluarga, dan tim kuasa hukum memperoleh perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis sesuai dengan kebutuhan korban.

Berdasarkan informasi dalam proses penyidikan, terduga pelaku merupakan seorang guru yang pernah menjadi wali kelas korban. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026, ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik. Kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tangerang Selatan.

Arifah mengatakan korban telah mendapatkan layanan dari psikolog klinis. Berdasarkan hasil asesmen, korban disebut membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum serta pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan.

“Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma,” katanya.

Pendampingan Berkelanjutan
Arifah menegaskan pendampingan terhadap korban tidak berhenti pada proses pelaporan maupun penanganan hukum.

Menurutnya, pemulihan korban perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.

“Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian,” ujar Arifah.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

19 Oktober 2026 - 03:01 WITA

Presiden Prabowo Instruksikan Transformasi Menyeluruh PLN, Fokus Efisiensi dan Percepat Energi Surya 100 GW

16 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Pemerintah Intensifkan Penanganan Karhutla, Operasi Darat dan Udara Terus Dioptimalkan

14 Oktober 2026 - 07:21 WITA

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama

12 Oktober 2026 - 05:13 WITA

Presiden Prabowo Sambut Presiden Mesir El-Sisi dengan Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

11 Oktober 2026 - 07:29 WITA

Trending di Warta Nusantara