Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
“Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo atau Pengadilan Negeri Ponorogo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Budi mengatakan, KPK saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang untuk ketiga tersangka tersebut. “Maka kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat. Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
****









