Menu

Mode Gelap
4 Bandara Ditutup Sementara Akibat Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Terindikasi Kangkangi Aturan, APH Didesak Cabut Izin Usaha Perkebunan PT Ketapang Subur Lestari di Barito Timur PN Manado Sosialisasikan SEMA 2, 3 dan 4 Tahun 2026 ke APH, Soroti Kepastian Hukum Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel

Warta Parlemen

Komisi III Luruskan Lagi Isu Penyadapan-Penyitaan Jelang Pengesahan RKUHAP

badge-check


					Komisi III Luruskan Lagi Isu Penyadapan-Penyitaan Jelang Pengesahan RKUHAP Perbesar

DPR RI akan mengambil keputusan tingkat II terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah isu yang beredar di publik terkait RUU ini.

“Kami khusus menggelar konferensi pers ya, jelang rapat paripurna yang tadinya ada yang ada agenda pengesahan KUHAP. Wallahualam bissawab, apakah nanti akan ada pengesahan atau nggak, itu keputusannya bukan di kita, ya. Dan kita tunggu saja, kalau ada pengesahan ya kami siap saja,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman lantas meluruskan sejumlah kabar yang beredar di publik terkait RKUHAP ini. Salah satunya terkait dengan pencatutan nama sejumlah LSM.

“Yang pertama adalah terkait tuduhan bahwa Komisi III DPR RI mencatut nama sejumlah LSM ya, dalam pembahasan KUHAP. Sebagaimana kita ketahui, kemarin waktu rapat kan kita 8 Juli, 10 Juli sebetulnya sudah selesai tingkat pertama, apa pembahasan di Panja lalu Timus Timsin, tetapi karena memang teman-teman banyak meminta kita membuka kembali, kita buka kembali,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan Komisi III DPR tak mencatut nama sejumlah LSM. Justru, kata dia, pihaknya pihaknya telah mengakomodir masukan dari masyarakat sampai bulan November tahun ini.

“Nah, rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya, disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan. Usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen, responsnya seperti apa. Lalu usulan soal hak-hak disabilitas ya, orang-orang disabilitas mulai dari prasarana-nya, lalu bahwa kesaksian-kesaksian disabilitas ya, yang memiliki karakteristik khusus ya. Itu masukan dari beberapa LSM ya,” ungkap dia.

Habiburokhman menyadari Komisi III tak bisa mengakomodir 100 persen usulan semua pihak. Kendati demikian ia meyakini RKUHAP yang akan disahkan oleh DPR RI 99,9% menampung aspirasi dari masyarakat.

“Memang pada akhirnya tidak semua redaksi ya, yang diusulkan itu diakomodir 100% ya, 100%. Tapi prinsipnya ya, 100% lah ya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya,” kata Habiburokhman.

“Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya. Jadi itu yang soal pencatutan ya,” tambahnya.

Politikus Gerindra ini juga menyoroti adanya poster di media sosial yang mana disebut polisi bisa lakukan penyadapan tanpa izin hakim. Habib menyebut kabar tersebut tak benar.

“Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” kata Habib.

Ia menyebut narasi polisi bisa diam-diam menyadap membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online tak benar adanya. Ia juga membantah polisi di RKUHAP bisa mengambil laptop, HP, tanpa izin hakim.

“Menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Ini hoaks, hoaks bener hoaks ya. Yang benar adalah, ini kami bikin klarifikasinya,” sebut Habib.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 135 Ayat (2) KUHAP yang baru penyadapan akan diatur khusus dengan Undang-Undang Penyadapan. Ia menyebut tak ada aturan penyadapan di RKUHAP.

“Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan undang-undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan,” ujarnya.

Habiburokhman juga menekankan soal pasal terkait penyitaan. Ia menyebut segala bentuk penyitaan harus melalui izin Ketua Pengadilan Negeri.

“Lalu, menurut pasal 139 ayat 2 KUHP, semua bentuk pemblokiran ya kan kayak tadi ini kan Pemblokiran rekening ya, pemblokiran data online, medsos dan lain sebagainya ya, dilakukan ya, dengan mendapatkan izin hakim, 139 ayat 2,” kata Habib.

“Lalu menurut pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan, nah ini yang soal handphone, laptop apa disita itu ya, tanpa izin hakim. Menurut pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri,” imbuhnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah

5 September 2026 - 04:31 WITA

Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan

1 September 2026 - 05:23 WITA

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember

28 Agustus 2026 - 04:55 WITA

Siti Fauziah Sebut LCC 4 Pilar MPR Jadi Ruang Bangun Persaudaraan

24 Agustus 2026 - 05:47 WITA

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Ketua DPD RI: Fiskal Kita Cukup

21 Agustus 2026 - 05:35 WITA

Trending di Warta Parlemen