Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Utama

Kasus Scam RI Kalahkan Negara Lain-Menjamur di Jawa

badge-check


					Kasus Scam RI Kalahkan Negara Lain-Menjamur di Jawa Perbesar

Lonjakan kasus scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Skala penyebarannya paling banyak menjamur di wilayah Jawa, terutama yang menyasar sektor jasa keuangan dan transaksi digital masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 14 Januari 2026 telah terkumpul sebanyak 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat yang dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam  dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2026). Menurutnya, OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening lebih.

“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujarnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, sebaran laporan scam tertinggi berasal dari Pulau Jawa yang masih mendominasi lebih dari 303.000 laporan. “Diikuti oleh Sumatra dan seterusnya,” imbuhnya.

Adapun modus scam yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang diikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah.

Mengingat tingginya perkembangan scam, OJK sangat menghargai dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat terkait berantas scam dan aktivitas pinjol ilegal.

Di sisi lain, OJK mengaku, ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

“Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” sebutnya.

Menurutnya, ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian.

Sementara dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam.

“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” imbuhnya.

Di sisi lain, pola pelarian dana juga semakin kompleks, juga menjadi tantangan tersendiri. Jika dulu hanya berputar di sektor perbankan saja, saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital.

“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” tutupnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ritual Mecak Undat Datah Bilang Diwarnai Lomba Tradisional dan Kesenian

17 April 2026 - 07:38 WITA

Viral Kisah Pilu Sri Apriliani: Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak, Menabung Meski Serba Kurang

16 April 2026 - 05:59 WITA

Anak Jalanan-Pengemis Berkeliaran di Mataram Mall, Warga Mengeluh

13 April 2026 - 02:35 WITA

Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara, Prabowo: Kewenangan yang diberikan oleh UUD 45 kepada Presiden RI, saya akan gunakan untuk tegakkan hukum tanpa pandang bulu

11 April 2026 - 06:46 WITA

Veronica Tan Ungkap Kemiskinan Picu Maraknya Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

10 April 2026 - 06:13 WITA

Trending di Warta Utama