Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan.
Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni: R.P, Direktur PT PAB. I.S, Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 – Februari 2023. M, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021 – Mei 2023. S.N, Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021 – 2024.
Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat.
“Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Roi, Senin (18/8/2025).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi serta keempat tersangka. Tak hanya itu, penyitaan juga dilakukan terhadap 544 bundel dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan PNBP Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan,” jelas Roi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Roi menegaskan, untuk memperlancar proses penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
“Kini terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
****









