Sulut, infokatulistiwanews.com – Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) adalah landasan hukum utama tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang mengatur struktur, pola ruang, dan pemanfaatan ruang wilayah jangka panjang.
Perda tersebut bertujuan memastikan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan mengendalikan pemanfaatan ruang untuk kesejahteraan masyarakat, sesuai UU No 26 Tahun 2007 dan PP No 21 Tahun 2021.

Kendati demikian, pengesahan Perda RTRW sering menimbulkan pro-kontra karena benturan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, maupun ancaman terhadap wilayah adat.
Persoalan seperti ini, kerap terjadi di sejumlah daerah. Dikutip dari manadopost.jawapos.com, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044, menuai polemik.
Aksi massa terjadi di depan Gedung DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026), tepat di saat ranperda tersebut disahkan eksekutif dan legislatif Bumi Nyiur Melambai.
Namun, di tengah penolakan sejumlah kalangan, dukungan justru datang dari kalangan petani dan nelayan yang menilai regulasi ini memberi kepastian hukum atas ruang hidup mereka.
Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Sulut, Arly Dondokambey, menegaskan, pengesahan RTRW menjadi angin segar bagi petani karena ada kejelasan peruntukan lahan.
“Kami pada posisi mendukung Perda RTRW. Khususnya petani, karena dengan adanya perda tersebut, petani tidak waswas lagi lahan produktif pertanian disalahgunakan atau dialihfungsikan secara sembarangan. Karena telah ada kepastian hukum,” ujar Arly.
Menurutnya, selama ini keresahan terbesar petani adalah perubahan fungsi lahan yang kerap terjadi tanpa kejelasan arah. Dengan RTRW yang sudah ditetapkan, kawasan pertanian, pemukiman, hutan, hingga ruang lainnya telah didudukkan secara tegas.
“Kalau sudah ditetapkan, jangan lagi ada yang melanggar aturan. Tidak boleh ada pelanggaran yang dibekingi pihak-pihak tertentu. Semua harus tunduk pada tata ruang,” tegas, Ketua KTNA Sulut.
Terkait isu pertambangan yang menjadi sorotan dalam polemik publik, Arly menyebut, pembahasan lebih diarahkan pada penataan wilayah pertambangan rakyat (WPR), bukan membuka lahan tambang baru.
“Yang kami lihat, tidak ada pengaturan untuk adanya lahan tambang baru. Semua pasti sudah melalui kajian. Justru dengan penataan yang jelas, potensi banjir dan persoalan lingkungan bisa diantisipasi,” katanya.
Ia juga menilai kepastian tata ruang akan berdampak pada masuknya investasi yang lebih terarah tanpa mengorbankan sektor pertanian dan perikanan.
Mantan Anggota DPRD Manado, Roy Maramis, menilai perbedaan pandangan terhadap RTRW adalah bagian dari dinamika demokrasi. Namun ia mengingatkan agar implementasi perda benar-benar diawasi.
“Dokumen tata ruang ini sangat strategis karena menjadi arah pembangunan jangka panjang. Kalau sudah disahkan, pelaksanaannya harus konsisten. Jangan sampai hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah di pengawasan,” ujarnya.
Roy menandaskan, kepastian hukum yang dijanjikan RTRW hanya akan terasa jika tidak ada lagi praktik pelanggaran tata ruang yang dilindungi kekuasaan.
“Semua pihak harus sama di depan hukum. Kalau memang kawasan pertanian, ya lindungi. Kalau kawasan hutan, jangan diganggu. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan,” tegas, Roy Maramis.
Sementara itu, Tokoh Adat Sulut, Sevry Nelwan, mengingatkan agar keberadaan wilayah adat mendapat perhatian serius dalam implementasi RTRW.
“Perda ini menyangkut ruang hidup masyarakat, termasuk masyarakat adat. Wilayah adat harus diakui dan dilindungi. Jangan sampai pembangunan justru menggerus hak-hak masyarakat adat,” tandasnya.
Menurut Sevry, tata ruang yang baik adalah yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.
Red~ IKN









