Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Parlemen

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

badge-check


					DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat Perbesar

Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) DPD RI mendorong penguatan konektivitas antarpulau dan perlindungan hak masyarakat adat dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan.

Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan dan pengelolaan potensi daerah kepulauan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menghadirkan tantangan dalam pembangunan, konektivitas antarpulau, pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya kelautan.

Karena itu, diperlukan pengaturan yang mampu mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan.

“RUU tentang Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan pengaturan lebih komprehensif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” ujar Andi dalam kunjungan Timja RUU Daerah Kepulauan di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Jumat (2/10).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Muhdi, menegaskan bahwa karakteristik daerah kepulauan membutuhkan kebijakan yang bersifat asimetris dan khusus.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar keadilan pembangunan dapat diwujudkan dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Kuncinya adalah asimetris dan lex specialis. Kalau kedua hal itu tidak ada, maka sulit untuk keadilan itu terwujud,” tegas Muhdi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Sakti Rakia, menilai penguatan konektivitas harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat adat.

Menurutnya, masyarakat adat tidak seharusnya hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya daerah.

“Masyarakat adat bertindak langsung sebagai pemilik dan pengelola aset (co-management), tidak sekadar menjadi penonton atau buruh kasar,” ujar Sakti.

Ia juga menekankan pentingnya konektivitas untuk mendukung distribusi barang, pelayanan dasar, dan pengembangan ekonomi masyarakat pulau. Menurutnya, RUU DK perlu mengatur sistem distribusi antarpulau, subsidi angkutan, layanan kesehatan, internet, serta infrastruktur energi dan air bagi pulau-pulau kecil.

Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI menilai konektivitas, pelayanan publik, kewenangan daerah, dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan satu kesatuan yang perlu diatur dalam RUU DK.

Pengaturan yang lebih sesuai dengan karakteristik kepulauan diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat, mengoptimalkan potensi daerah, serta mendorong kesejahteraan yang lebih merata.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

18 Oktober 2026 - 04:52 WITA

Komisi XII DPR Soroti Kelangkaan BBM

16 Oktober 2026 - 02:17 WITA

Rikwanto: Polisi Harus Jadi Pelindung, Bukan Sosok yang Ditakuti Masyarakat

14 Oktober 2026 - 05:49 WITA

RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

12 Oktober 2026 - 05:08 WITA

MPR-RI: Skor Integritas Pendidikan Naik, tapi Kecurangan Akademik Harus Segera Dibongkar

9 Oktober 2026 - 05:59 WITA

Trending di Warta Parlemen