Tamiang Layang, infokatulistiwanews.com – Keberadaan perusahaan pertambangan di suatu daerah membawa dampak ganda yang signifikan. Di satu sisi, industri ini dapat mendorong ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan negara/daerah, dan pembangunan infrastruktur. Namun di sisi lain, sektor ini kerap memicu degradasi lingkungan, pencemaran air, hingga konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Dampak Positif

Kehadiran perusahaan pertambangan memberikan kontribusi besar pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) melalui pajak, royalti, dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
Industri ini menyerap banyak tenaga kerja lokal, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sektor pendukung.
Daerah pertambangan umumnya mengalami pembukaan jalur transportasi dan peningkatan aksesibilitas yang memudahkan mobilitas masyarakat luas.
Dampak Negatif
Aktivitas tambang memicu penyusutan area vegetasi/hutan , erosi, longsor, dan bahaya lingkungan seperti Air Asam Tambang (AAT) yang mencemari sumber air warga.
Kerusakan properti warga akibat getaran atau debu serta sengketa pemanfaatan lahan sering kali menjadi pemicu tingginya angka konflik di wilayah pertambangan.
Jika tidak dikelola dengan baik, perubahan bentang alam dapat menurunkan produktivitas lahan dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Profil PT Bartim Coalindo
PT Bartim Coalindo merupakan perusahaan pertambangan batubara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Nomor 1/1IUP-PB/PMDN/2021 dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan luas 1.660 Ha.
Diketahui, perusahaan ini memiliki 2(dua) izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.572/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 dengan luas 66.75 Ha dan Nomor SK.1355/MENLHK/SETJEN/PLA.0/13/2023 dengan luas 665,89 Ha perusahaan pertambangan yang berlokasi di Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.
Berikut adalah gambaran terkait PT Bartim Coalindo:
Nama: Bartim Coalindo
Entitas: PT (Perseroan Terbatas)
Lokasi: Kab. Barito Timur
Komoditas: Batubara
Jenis Izin: IUP (Izin Usaha Pertambangan)
Kode WIUP: 3362130000000000
Luas Areal: 1.660,00
Periode Berlaku: 27 Januari 2027
CNC: CNC-8
Nomor Izin: 1/1/IUP-PB/PMDN/2021
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Info Katulistiwa News (IKN), sejak beroperasinya PT Bartim Coalindo di Kabupaten Barito Timur, antara lain persoalan reklamasi lahan eks tambang yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan diduga diabaikan.
Indikasi tersebut dipertegas dengan adanya surat undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Konservasi Tanah dan Air, mengenai kewajiban Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh pemegang PPKH dengan nomor S.98/KTA/RRPKH/DAS.6.1/B/02/2024 tanggal 28 Februari 2024.
Kemudian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bernomor B-2312/MB.07/DBT.PL/2025 tertanggal 15 Maret 2025, Perihal: Peningkatan Pelaporan Berkala Bukaan Lahan dan Reklamasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 Hal: Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Kedua Jaminan Reklamasi, tanggal 16 Mei 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 167.Und/MB.07/DBT.PL/2025 tertanggal 10 Juli 2025, perihal undangan dalam rangka pengelolaan pemenuhan kewajiban reklamasi dan pasca tambang komoditas batubara.
Disusul surat dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan nomor 5.196/PLH/PKH/PLH.04.01/B/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Menyusun Rencana dan Melaksanakan Reklamasi Hutan.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor T-1238/MN.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Ketiga Jaminan Reklamasi.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menjadi pedoman teknis penyusunan dan pelaksanaan reklamasi, PT Bartim Coalindo seharusnya telah melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan.
Reklamasi dan Pasca-tambang
Perusahaan tambang wajib mereklamasi lahan bekas tambang untuk memulihkan fungsi lingkungan dan ekologi. Reklamasi bertujuan mencegah kerusakan seperti erosi dan longsor.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan reklamasi dan pascatambang.
Perusahaan diwajibkan untuk menyetorkan dana jaminan reklamasi.
Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana hingga pidana tambahan berupa pembayaran dana untuk pelaksanaan kewajiban reklamasi.
Tujuan dan Manfaat Utama:
Pemulihan Lingkungan: Mengembalikan ekosistem, hutan, dan alam agar tidak rusak dan aman bagi generasi mendatang.
Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi: Memastikan area bekas tambang dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat sekitar pasca operasional tambang berakhir.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Kesuburan tanah adalah potensi tanah untuk menyediakan unsur hara dalam jumlah yang cukup dalam bentuk yang tersedia dan seimbang untuk menjamin pertumbuhan tanaman yang maksimum.
Guna meminimalisasi kerusakan tanah bekas panambangan batubara dan proses degradasi lahan yang terus berlanjut, maka upaya konservasi tanah pada lahan bekas penambangan batubara sangat perlu menjadi perhatian serius mengenai status tingkat kesuburan tanahnya.
Selain itu pula, salah satu dampak dari proses penambangan adalah timbulnya air asam tambang. Air asam tambang memiliki dampak yang besar bagi kelestarian lingkungan maupun masyarakat sekitar baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pembentukan air asam tambang dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu air, udara dan material yang mengadung mineral-mineral sulfida.
Dari data yang dirangkum, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akibat aktivitas PT Bartim Coalindo di Kabupaten Barito Timur terkait tingkat kesuburan tanah lahan bekas tambang maupun pengolahan air asam tambang disinyalir tergolong rendah.
Polemik yang cukup mendapat sorotan publik terkait dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Bartim Coalindo antara lain:
Pada tahun 2021 dan tahun 2026 PT Bartim Coalindo diduga mencemari Sungai di Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah karena terindikasi, perusahaan tersebut tidak memiliki settling pond (kolam pengendapan) tambang. Sementara diketahui, Sungai Karau masih dimanfaatkan ribuan warga untuk kebutuhan sehari-hari maupun sumber air baku kebutuhan PDAM Ampah.
Adapun persoalan krusial lainnya, yakni indikasi tercemarnya Sungai Munte di Dusun Tengah akibat limbah PT Bartim Coalindo, hingga dugaan pencaplokan lahan warga untuk dijadikan jalan Hauling tambang (Hauling Road).
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba telah mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan yang terlambat menyampaikan RKAB Tahun 2026.
Berbagai kasus saat ini, modus penyalahgunaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan umumnya berputar pada manipulasi kuota produksi dan legalisasi komoditas ilegal untuk mengeruk keuntungan secara instan.
Dokumen yang seharusnya menjadi instrumen kontrol kelayakan teknis, finansial, dan lingkungan ini sering kali diakali oleh oknum pelaku usaha pertambangan.
Berikut adalah beberapa modus utama penyalahgunaan RKAB yang sering diungkap oleh aparat penegak hukum dan otoritas terkait:
1. Modus “Dokumen Terbang” atau Jual Beli Dokumen Legalisasi Hasil Tambang Ilegal. Perusahaan yang memiliki izin resmi (IUP) dan persetujuan RKAB tetapi tidak melakukan penambangan aktif, menjual dokumen RKAB mereka kepada pelaku tambang ilegal.
2. Memanipulasi Cadangan dan Menggunakan Dokumen Copy Paste Pengajuan Berbasis Data Fiktif.
3. Perusahaan yang cadangan mineral atau batu baranya sebenarnya sudah menipis atau habis, tetap memaksakan pengajuan RKAB baru ke Kementerian ESDM.
4. Manipulasi Dokumen Eksplorasi oleh oknum menyusun dokumen pengajuan secara asal, menduplikasi atau memalsukan data teknis eksplorasi agar tetap memperoleh kuota penjualan yang besar, meskipun tidak didukung oleh cadangan riil di lapangan.
5. Manipulasi Kualitas dan Kadar Komoditas (Underinvoicing) Menurunkan Laporan Kadar, perusahaan sengaja melaporkan kualitas atau kadar mineral/batu bara yang lebih rendah daripada kondisi aslinya di dalam laporan realisasi RKAB untuk Penghindaran PNBP.
6. Pengurangan kualitas komoditas ini bertujuan memangkas kewajiban pembayaran royalti serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
wajib disetorkan ke kas negara.
7. Pelanggaran Kuota Produksi (Overproduction) Eksploitasi Melebihi Batas, perusahaan melakukan penambangan dan penjualan jauh melebihi batas volume kuota yang telah disetujui dalam matriks e-RKAB tahunan.
8. Sistem Informasi Diakali, yakni transaksi penjualan sisa kelebihan pasokan tersebut diselundupkan atau
disamarkan melalui skema transfer pricing yang tidak wajar antarperusahaan terafiliasi.
9. Penggunaan Perusahaan Boneka (Front Company) Membuat Lapisan Korporasi Baru, para mafia tambang mendirikan beberapa perusahaan boneka semata-mata untuk mengurus perizinan dan RKAB baru. Penyelundupan Terstruktur, perusahaan boneka ini digunakan sebagai tameng hukum untuk memalsukan asal-usul ore (bijih mineral) dan melakukan penyelundupan ke luar negeri, guna
memutus rantai pelacakan aparat.
10. Praktik Suap dan Gratifikasi dalam Proses Penerbitan Jasa Percepatan dan Pengkondisian. Pengusaha tambang menyuap oknum pejabat atau memanfaatkan “surat titipan” agar dokumen RKAB mereka lolos evaluasi dengan cepat tanpa melalui verifikasi ketat terhadap aspek krusial, seperti rencana reklamasi dan kesehatan.
Disebutkan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026 PT Bartim Coalindo tertanggal 30 April 2024 nomor T-743.RKAB/MB.05/DJB.B/2024, Hal: Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2024 PT Bartim Coalindo.
Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi telah memberlakukan kembali persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dilakukan tiap 1 tahun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Dari berbagai dokumen yang terangkum oleh infokatulistiwanews.com, pada 04 Desember 2025 PT Bartim Coalindo mendapat Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB Tahun 2026. Sehingga patut diduga, bahwa kegiatan pertambangan saat ini (2026) perusahaan ini belum mengantongi Rencana Kerja dan Rancangan Biaya dari Kementerian ESDM.
Demikian pula terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bartim Coalindo mendapat Himbauan Pengajuan Permohonan Perpanjangan Tahap Operasi Produksi IUP dengan nomor surat: B-1263/MB.05/DBB.PU/2025 tanggal 2 Juli 2025 dan surat nomor 62.Und/MB.05/DBB.PU/2025 tertanggal 12 September 2025.
Namun hingga berita ini ditayangkan, PT Bartim Coalindo seolah enggan menyampaikan klarifikasi.
Peran Serta Masyarakat dan Pers Terkait Pelanggaran Hukum dari Aktivitas Pertambangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), masyarakat berhak:
Mengawasi ketaatan perusahaan terhadap izin usaha dan peraturan lingkungan seperti reklamasi pascatambang
Melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan/pertambangan kepada pihak berwenang dan berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) jika dirugikan.
Mengakses informasi terkait dokumen AMDAL, pengelolaan lingkungan, dan izin perusahaan.
Terlibat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di wilayah mereka.
Jurnalis berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai mata dan telinga publik.
Peran sentral Pers mencakup pengawasan, pembongkaran fakta, dan edukasi terkait pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Melalui karya jurnalisme investigasi, jurnalis membongkar praktik penyimpangan seperti pencemaran lingkungan akibat limbah, penyerobotan lahan warga, hingga korupsi dan suap perizinan.
Memaparkan daya rusak tambang dan dampaknya terhadap ruang hidup serta perekonomian masyarakat sekitar. Liputan ini sering kali mendorong pihak berwenang untuk melakukan penegakan hukum.
Mendorong tumbuhnya jurnalisme warga dan kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil serta lembaga antikorupsi untuk memastikan kejahatan sumber daya alam tidak dibiarkan.
Menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman hukum dari korporasi nakal dengan tetap menyajikan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menyajikan berita berdasarkan mandat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Sinergi yang kuat antara pers dan masyarakat akan meningkatkan pengawasan tata kelola pertambangan, menutup celah bagi praktik ilegal atau koruptif, dan memaksa perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warga lokal.
Komitmen Presiden Prabowo
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk memberantas aktivitas di sektor Minerba yang melakukan pelanggaran hukum.
Prabowo menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Untuk itu pemerintah secara agresif mengevaluasi dan menindak izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.
Ratusan tambang tanpa izin ditutup dan puluhan izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran telah dicabut untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada negara.
Dalam rangka mengoptimalkan penegakan hukum, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung bergerak bersama untuk mempidanakan pengusaha yang membandel.
Presiden Prabowo memastikan penegakan hukum ini adalah langkah untuk menyelamatkan kekayaan negara agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh rakyat sesuai amanat UUD 1945.
APH Melalui Satgas PKH Dapat Menindaklanjuti Pemberitaan Terkait Pelanggaran Hukum oleh Perusahaan Pertambangan
Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki wewenang penuh untuk menindaklanjuti pemberitaan atau temuan lapangan terkait pelanggaran hukum oleh perusahaan pertambangan, termasuk yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin.
Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang dan dapat secara proaktif menindaklanjuti pemberitaan publik mengenai pelanggaran hukum perusahaan tambang.
Berita atau laporan investigasi tersebut dapat dijadikan sebagai laporan informasi awal (intelijen yustisial) oleh pihak kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti dan berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Kementerian ESDM untuk memverifikasi fakta dan memproses pidana pelaku.
Pelanggaran seperti operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), membiarkan lubang tambang terbuka atau manipulasi data ditindak menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.
Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Jika pemberitaan menyoroti pencemaran air, udara atau kerusakan lahan APH dapat memproses pelanggaran tersebut berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Laporan dugaan suap atau mafia perizinan tambang menjadi domain utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Polri.
Pada prinsipnya, tindakan tegas Satgas PKH terhadap perusahaan dan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum sangat didesak oleh publik.
Masyarakat secara luas menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih untuk menghentikan kerusakan lingkungan, pencemaran ekosistem, serta kerugian negara akibat ulah para pengusaha pertambangan nakal.
Red~ IKN
Pewarta (Decky/Efriadi)









