Menu

Mode Gelap
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per US$ Presiden Prabowo Targetkan Perbaikan Ratusan Ribu Sekolah, Akselerasi Kebangkitan Pendidikan Nasional 5.000 Desa di Indonesia Ditargetkan Bisa jadi Pelaku Ekspor Hasil Bumi Kepala BPN Ditahan Kejaksaan Diduga Terbitkan SHM di Kawasan Hutan APH Didesak Segera Usut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Miliaran Rupiah di Dinas PUPR Kobar Dominasi kualifikasi, empat pasang atlet panjat tebing Indonesia melaju ke Final

Warta Nusantara

APH Didesak Segera Usut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Miliaran Rupiah di Dinas PUPR Kobar

badge-check


					APH Didesak Segera Usut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Miliaran Rupiah di Dinas PUPR Kobar Perbesar

Pangkalan Bun, infokatulistiwanews.com – Pembangunan fasilitas umum (fasum) sangat penting karena meningkatkan kualitas hidup, menyediakan akses layanan dasar (pendidikan, kesehatan, transportasi, ibadah), mendorong interaksi sosial dan kebersamaan, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan kenyamanan dan keamanan, serta membantu mengatasi ketimpangan sosial, yang semuanya berkontribusi pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

Manfaat Utama Pembangunan Fasilitas Umum:

Peningkatan Kualitas Hidup: Memudahkan akses layanan dasar seperti sekolah, puskesmas, listrik, dan air bersih, membuat hidup lebih nyaman.

Pengembangan Sosial dan Komunitas: Menjadi tempat pertemuan untuk bersosialisasi, mempererat tali silaturahmi, dan memperkuat gotong royong (misalnya taman, balai desa).

Pendukung Pendidikan dan Kesehatan: Menyediakan ruang belajar yang kondusif (perpustakaan, lab) dan fasilitas kesehatan, mendukung perkembangan potensi warga.

Kenyamanan dan Keamanan: Jalan yang baik dan bersih mengurangi kecelakaan, lingkungan terawat mencegah penyakit, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Efisiensi dan Produktivitas: Infrastruktur transportasi (jalan, jembatan) mempercepat waktu tempuh, meningkatkan distribusi barang/jasa, dan potensi investasi.

Kesetaraan dan Keadilan: Memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok terpinggirkan, memiliki akses yang setara ke layanan, meruntuhkan hambatan sosial.

Kebutuhan Spiritual dan Budaya: Menyediakan tempat ibadah (masjid, gereja) dan pusat kegiatan, memenuhi kebutuhan rohani dan budaya masyarakat.

Stabilitas Nasional: Kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar mengurangi potensi konflik sosial, menjaga stabilitas negara.

Contoh Fasilitas Umum:

Pendidikan: Sekolah, perpustakaan, laboratorium.
Kesehatan: Puskesmas, rumah sakit.
Transportasi: Jalan, jembatan, halte.
Ibadah: Masjid, gereja, pura.
Rekreasi & Sosial: Taman, balai desa, lapangan.
Utilitas: Jaringan listrik, air bersih, saluran air.

Kendati demikian, pembangunan infrastruktur maupun pengadaan barang beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara pada pembangunan sarana dan prasarana publik menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.

Adapun beberapa pekerjaan proyek yang diduga terdapat kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi teknis, ketidaksesuaian volume terpasang, pemahalan harga, maupun satuan harga timpang serta kejanggalan lainnya, diantaranya:

TA 2023

Pekerjaan Pembangunan Water Front City Kecamatan Kumai dilaksanakan
oleh CV KR sesuai dengan surat perjanjian (Kontrak) Nomor 600/385-
SP/CK-2023/PUPR tanggal 24 Agustus 2023 senilai Rp3.660.039.418,17.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 118 (seratus delapan belas) hari
kalender terhitung sejak 5 September s.d. 31 Desember 2023.

Kontrak mengalami dua kali perubahan dengan Addendum Kontrak Nomor
600/385-SPA.I/CK-2023/PUPR tanggal 17 Oktober 2023, yaitu terkait
dengan tambah/kurang volume pekerjaan dan perubahan harga kontrak
menjadi Rp3.660.000.000,00.

Addendum kontrak kedua Nomor 600/385- SPA.II/CK-2023/PUPR tanggal 28 Desember 2023 terkait addendum waktu pelaksanaan bertambah 45 (empat puluh lima) hari kalender dengan melewati tahun anggaran.

Berdasarkan Addendum kontrak kedua, PPK memberikan kesempatan kepada
penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memberlakukan denda, serta
menyertakan jaminan pembayaran.

Selanjutnya penyedia menyerahkan
Jaminan Pembayaran dari Bank Kalteng Nomor 4000815000184/GBPEM/XII/2023 tanggal 28 November 2023 senilai sisa pekerjaan yang belum selesai, yaitu senilai Rp1.046.760.000,00 (28,6% x Rp3.660.000.000,00).

Sisa nilai pekerjaan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan
Nomor 600/571-BA/CK/PUPR tanggal 27 Desember 2023 yang menjelaskan
bahwa progress pekerjaan pada tanggal tersebut sebesar 71,4%, sehingga sisa
pekerjaan yang belum selesai sebesar 28,6% (100% – 71,4%).

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan di Kecamatan Aruta (Sungai Dau-Sambi-PadauPenyombaan-Sukarami-Gandis-Jalan Tembusan Amin Jaya (konsorsium) dilaksanakan oleh CV RSS sesuai dengan surat perjanjian (Kontrak) Nomor 600/082-SP/BM-2023/PUPR tanggal 23 Juni 2023 senilai Rp3.700.900.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak 23 Juni s.d. 19 Desember 2023.

Pengawas pekerjaan dilaksanakan oleh PT WGP. Kontrak mengalami
tiga kali perubahan yang dituangkan dalam Addendum Kontrak terakhir
Nomor 600/082-SPA.III/BM-2023/PUPR tanggal 12 Juli 2023 tentang
pekerjaan tambah/kurang (CCO) tanpa mengubah nilai kontrak.

Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 19878/SP2D-LS/2023 tanggal 19 Desember 2023, dengan total pembayaran senilai Rp3.700.900.000,00.

Diketahui terdapat volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak atas item pekerjaan SMKK, lataston lapis aus (HRS-WC) dan join sealent.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sp.Penyombaan – Pandau, Jalan Sp.Pandau – Riam dilaksanakan oleh CV RSS sesuai dengan surat perjanjian (Kontrak) Nomor 600/095-SP/BM-2023/PUPR tanggal 08 Juni 2023 senilai
Rp1.199.302.325,98.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak 08 Juni s.d. 04 Desember 2023.

Pengawas pekerjaan dilaksanakan oleh CV EBP. Kontrak mengalami
tiga kali perubahan yang dituangkan dalam Addendum Kontrak terakhir
Nomor 600/095-SPA.III/BM-2023/PUPR tanggal 12 Juli 2023 tentang
pekerjaan tambah/kurang (CCO) tanpa mengubah nilai kontrak.

Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 19885/SP2D-LS/2023 tanggal 19 Desember 2023, dengan total pembayaran senilai Rp1.199.302.325,98.

Terdapat volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak atas item pekerjaan SMKK, join sealent, beton struktur fc 10 Mpa dan beton struktur fc 30 Mpa.

Pekerjaan Jalan Gang Batas Kelurahan Madurejo, Jalan Ketapang, Jalan
Alpukat Menuju Masjid Jami Baiturrahman, Jalan Sidorejo RT 24
dilaksanakan oleh CV SF sesuai dengan surat perjanjian (Kontrak) Nomor
600/102-SP/BM-2023/PUPR tanggal 08 Juni 2023 senilai Rp1.849.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak 08 Juni s.d. 04 Desember 2023.

Pengawas pekerjaan dilaksanakan oleh CV BKPD. Kontrak mengalami
tiga kali perubahan yang dituangkan dalam Addendum Kontrak terakhir
Nomor 600/102-SPA.I/BM-2023/PUPR tanggal 19 Juni 2023 tentang
pekerjaan tambah/kurang (CCO) tanpa mengubah nilai kontrak.

Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 18671/SP2D-LS/2023 tanggal 14 Desember 2023, dengan total pembayaran senilai Rp4.487.850.000,00.

Terdapat volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak atas item pekerjaan SMKK, buis beton diameter 45 dan lapis fondasi agregat klas A.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Simpang Berambai – Natai Kerbau – Mulya Jadi
dilaksanakan oleh CV MP sesuai dengan surat perjanjian (Kontrak) Nomor
600/045-SP/BM-2023/PUPR tanggal 23 Juni 2023 senilai Rp2.044.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak 23 Juni 2023 s.d. 19 Desember 2023. Pengawas pekerjaan dilaksanakan oleh CV SMC.

Kontrak mengalami satu kali perubahan yang dituangkan dalam Addendum Kontrak terakhir Nomor 600/045-SPA.I/BM-2023/PUPR tanggal 04 Juli 2023 tentang pekerjaan tambah/kurang (CCO) tanpa mengubah nilai kontrak.

Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 19833/SP2D-LS/2023 tanggal 19 Desember 2023, dengan total pembayaran senilai Rp2.044.000.000,00.

Terdapat volume pekerjaan tidak sesuai
kontrak atas item pekerjaan SMKK dan lataston lapis aus (HRS WC).
TA 2024

Pekerjaan Penataan Lingkungan Pangkalan Bun Park dilaksanakan oleh
CV RSS dengan surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 600/377-SP/CK-
2024/PUPR tanggal 20 Juni 2024 senilai Rp8.009.544.825,00.

Jangka waktu pelaksanaan kerja selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak 20 Juni s.d 16 November 2024.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan mengalami dua kali perubahan
berupa tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai dan jangka waktu
kontrak melalui:

1) Addendum pertama Nomor 600/377-SPA.I/CK-2024/PUPR tanggal 3
Juli 2024.

2) Addendum kedua Nomor 600/377-SPA.II/CK-2024/PUPR tanggal 19 Agustus 2024.

Pekerjaan Lanjutan Penataan Lingkungan Pangkalan Bun Park dilaksanakan Oleh CV AJP dengan surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 600/380-SP/CK-2024/PUPR tanggal 2 Oktober 2024 senilai
Rp7.666.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan kerja selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak 2 Oktober s.d 30 Desember 2024.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan mengalami dua kali perubahan
berupa tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai dan jangka waktu kontrak melalui Addendum Kontrak Nomor 600/380-SPA.I/CK- 2024/PUPR tanggal 21 Oktober 2024.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Simpang Kadipi Atas – Batas Natai Baru
dilaksanakan oleh CV Af berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor
600 / 275 – SP / BM-2024 / PUPR tanggal 23 September 2024 senilai
Rp4.559.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 23 September 2024 s.d. 21 Desember 2024.

Dalam pelaksanaannya pekerjaan mengalami satu kali perubahan
berupa tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai dan jangka waktu
kontrak melalui addendum kontrak Nomor 600 / 275 – SPA.I / BM-2024 /
PUPR tanggal 30 September 2024.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan
melalui Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) Serah Terima Pekerjaan
Nomor 275 / PAN.PHO / BM-PUPR / 2024 tanggal 10 Desember 2024
dengan SP2D terakhir Nomor
62.01/04.0/001615/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 senilai Rp1.372.259.000,00. Diketahui terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Rajiman Despot Riam Durian – Sukajaya
kec Kotawaringin Lama dilaksanakan oleh CV AP berdasarkan Surat
Perjanjian (Kontrak) Nomor 600/088-SP/BM-2024/PUPR tanggal 03 Juli
2024 senilai Rp1.531.709.900,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 03 Juli 2024 s.d. 29
November 2024.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan
melalui Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) Serah Terima Pekerjaan
Nomor 088/PAN.PHO/BM-PUPR/2024 tanggal 09 September 2024 dengan
SP2D terakhir Nomor 62.01/04.0/000962/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PR/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024 senilai Rp704.586.554,00.

Menyoal hal tersebut, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Kotawaringin Barat, Suryadi ketika dikonfirmasi, seakan enggan menyampaikan klarifikasi.

TGR Terkait Temuan BPK, Tidak Menghilangkan Dugaan Terjadinya Korupsi

Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:

Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.

Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:

Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.

Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.

Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah

Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai
RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.

Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.

Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.

Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.

Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.

“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.

Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi

Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.

Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.

Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.

Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.

Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.

Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa

Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.

Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah. Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rupiah Melemah ke Rp17.300 per US$

29 April 2026 - 08:24 WITA

5.000 Desa di Indonesia Ditargetkan Bisa jadi Pelaku Ekspor Hasil Bumi

29 April 2026 - 08:21 WITA

Pagi-Pagi Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi

28 April 2026 - 07:49 WITA

Jabat KSP, Dudung Bakal Buka Saluran Pengaduan 24 Jam Tampung Keluhan Masyarakat

28 April 2026 - 07:38 WITA

Pemerintah Bangun Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel Pasar Senen

27 April 2026 - 03:51 WITA

Trending di Warta Nusantara