Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Parlemen

Anggota DPR Dukung Presiden Audit Dana Haji demi Kepercayaan Jamaah

badge-check


					Anggota DPR Dukung Presiden Audit Dana Haji demi Kepercayaan Jamaah Perbesar

Anggota Komisi VIII DPR RI Dinj Rahmania mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto soal audit forensik pengelolaan keuangan haji demi menjaga kepercayaan jamaah dan bentuk pertanggungjawaban.

Menurut dia, audit itu perlu memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui audit forensik. Dia mengatakan bahwa akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan hal yang penting.

“Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum dari audit tersebut. Hal ini penting mengingat selama delapan tahun terakhir BPKH secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Dini di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam hal pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah, dia menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Haji dan Umrah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah adalah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Salah satu amanat penting dari perubahan undang-undang tersebut adalah penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah,” kata dia.

Dengan adanya kelembagaan yang baru itu, menurut dia, pengawasan tentu harus terus diperkuat.

Komisi VIII, kata dia, akan terus mengawal kinerja Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dalam membenahi tata kelola dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang dapat merugikan jamaah.

Pada prinsipnya, dia mengatakan pengelolaan dana haji harus transparan, biaya haji harus rasional dan tidak memberatkan jamaah, dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus terus diperbaiki dari tahun ke tahun.

“Itu yang akan terus kami kawal melalui fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 52:48 yang saat ini berkembang merupakan usulan dari pemerintah. Menurut dia, hal itu pun masih dibahas di Komisi VIII DPR RI.

“Bagian formasi dan komponen biaya haji masih kami dalami, sehingga belum bisa hanya melihat dari persentase pembagiannya saja,” katanya.

Dia menegaskan bahwa hal yang paling penting adalah bagaimana biaya yang dibebankan kepada jamaah tetap terjangkau dan wajar. Namun pada saat yang sama keberlanjutan keuangan haji juga tetap terjaga.

“Karena itu, setiap komponen BPIH akan kami lihat dan hitung secara cermat. Jangan sampai jamaah terbebani, tetapi penggunaan nilai manfaat juga harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji ke depan,” kata dia.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

18 Oktober 2026 - 04:52 WITA

Komisi XII DPR Soroti Kelangkaan BBM

16 Oktober 2026 - 02:17 WITA

Rikwanto: Polisi Harus Jadi Pelindung, Bukan Sosok yang Ditakuti Masyarakat

14 Oktober 2026 - 05:49 WITA

RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

12 Oktober 2026 - 05:08 WITA

MPR-RI: Skor Integritas Pendidikan Naik, tapi Kecurangan Akademik Harus Segera Dibongkar

9 Oktober 2026 - 05:59 WITA

Trending di Warta Parlemen