Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Parlemen

RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

badge-check


					RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri Perbesar

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPR RI resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang Satu Data Indonesia. Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, komprehensif, berkualitas, dan mendukung perencanaan pembangunan nasional.

Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amalia, yang juga merupakan anggota Panja RUU Satu Data Indonesia, juga menegaskan bahwa integrasi data bukan berarti seluruh data dapat diakses atau dipertukarkan secara bebas. Dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia, data memiliki klasifikasi tertentu, termasuk data terbuka, terbatas, dan tertutup. Pertukaran data harus dilakukan sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan perlindungan data yang berlaku.

Selain integrasi dan kualitas data, Ledia menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi serta kedaulatan data nasional. Menurutnya, pengelolaan data pemerintah maupun data yang dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan harus tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.

Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan data tidak boleh dilakukan dengan cara memperjualbelikan data masyarakat. Perlindungan tersebut juga harus berjalan seiring dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Yang paling prioritas adalah bagaimana melindungi kedaulatan data Indonesia. Jangan dijual-jual ke luar negeri. Data itu milik bangsa Indonesia, dijaga di Indonesia, diatur di dalam Indonesia, dan tidak perlu sampai dikirim-kirim ke luar negeri,” ujar Ledia dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Menurutnya lagi, bahwa lahirnya Undang-Undang Satu Data Indonesia diperlukan untuk mengatasi persoalan data pemerintah yang selama ini masih tersebar dan dikelola secara sektoral. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah dalam memperoleh gambaran yang utuh sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Data itu selama ini berserak-serak di mana-mana, tidak bisa digabungkan, sehingga akhirnya menyulitkan pengambilan kebijakan. Misalnya data desil yang perlu diintegrasikan dengan data PKH, KIP, PIP, dan data lainnya. Kalau datanya terpisah-pisah, pemerintah tidak mendapatkan gambaran yang komprehensif,” ujar Ledia.

Menurut Ledia, Satu Data Indonesia diarahkan untuk memastikan data yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan dapat tersedia secara lebih lengkap dan terintegrasi. Pengumpulan data tetap dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dan tingkat desa atau kelurahan, dengan menggunakan standar yang ditetapkan.

Ia menekankan pentingnya keberadaan wali data hingga tingkat desa dan kelurahan untuk menjaga kualitas dan tata kelola data. Wali data memiliki peran dalam memastikan keamanan, standar, kualitas, serta klasifikasi data yang dikelola.

“Yang paling penting adalah bagaimana data itu matching. Ada interoperabilitas antara satu kementerian dengan kementerian lain. Sistemnya harus bisa saling terhubung, tetapi untuk bisa saling terhubung harus memiliki frekuensi, standar, dan klasifikasi yang sama,” jelasnya.

Dengan disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia, Ledia berharap tata kelola data nasional dapat semakin kuat sehingga pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat dan menyeluruh dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan.

“Insya Allah data pribadi kita tetap terjaga dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi juga dalam proses matching data dijaga dan dilindungi oleh Undang-Undang Satu Data Indonesia. Mudah-mudahan Indonesia bisa lebih baik lagi dalam sistem data digital ini,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

18 Oktober 2026 - 04:52 WITA

Komisi XII DPR Soroti Kelangkaan BBM

16 Oktober 2026 - 02:17 WITA

Rikwanto: Polisi Harus Jadi Pelindung, Bukan Sosok yang Ditakuti Masyarakat

14 Oktober 2026 - 05:49 WITA

MPR-RI: Skor Integritas Pendidikan Naik, tapi Kecurangan Akademik Harus Segera Dibongkar

9 Oktober 2026 - 05:59 WITA

Anggota DPR Dukung Presiden Audit Dana Haji demi Kepercayaan Jamaah

7 Oktober 2026 - 03:34 WITA

Trending di Warta Parlemen