Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Parlemen

MPR-RI: Skor Integritas Pendidikan Naik, tapi Kecurangan Akademik Harus Segera Dibongkar

badge-check


					MPR-RI: Skor Integritas Pendidikan Naik, tapi Kecurangan Akademik Harus Segera Dibongkar Perbesar

Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Nasional 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat skor 73,30, naik dari 69,5 pada 2024 dan masuk kategori adaptif. Namun, di balik kenaikan itu, SPI Pendidikan 2026 mengungkap praktik kecurangan akademik yang masih masif dan merata.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa kenaikan skor tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri. Menurutnya, temuan KPK justru menunjukkan bahwa persoalan integritas pendidikan masih sistemik dan membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar seremoni.

“Angka indeks yang membaik tidak boleh membuat kita terlena. Data ini justru membuktikan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan langkah nyata dan terukur,” ujar Lestari dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Integritas Pendidikan dan Praktik Kecurangan Akademik
SPI Pendidikan 2026 melibatkan 42.810 satuan pendidikan dan 393.584 responden dari seluruh jenjang pendidikan.

Hasilnya menunjukkan bahwa praktik menyontek ditemukan pada 51% satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, serta 94% satuan pendidikan tinggi. Plagiarisme dilaporkan oleh 48% responden di perguruan tinggi dan terjadi di 93% kampus.

Yang lebih mengkhawatirkan, 91% satuan pendidikan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain atau menggunakan jasa joki untuk mengerjakan tugas akhir dan skripsi.

Pada dimensi tata kelola, IIP mencatat skor terendah, yaitu 70,67, dengan temuan kerentanan dalam transparansi pengadaan barang dan jasa serta potensi benturan kepentingan dalam promosi jabatan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai temuan SPI Pendidikan 2026 menegaskan bahwa persoalan integritas pendidikan tidak bisa direduksi menjadi kesalahan individu semata. Ada sistem dan budaya yang selama ini membiarkan kecurangan tumbuh.

“Langkah pengawasan dan penerapan regulasi saja ternyata tidak cukup. Perbaikan sistem dan konsisten membangun budaya integritas sangat diperlukan untuk mengatasi berulangnya dugaan kasus kecurangan,” tegas Rerie.

Anggota Komisi X DPR RI itu menekankan bahwa pendidikan tidak boleh hanya menghasilkan lulusan yang cerdas secara teknis, tetapi kering dari kemampuan berpikir kritis dan integritas moral.

“Pendidikan tidak boleh hanya menyiapkan anak untuk bekerja di pasar. Kita harus mengembalikan pendidikan pada konteks yang tepat: membentuk manusia yang utuh,” ujarnya.

Langkah Perbaikan untuk Memperkuat Integritas Pendidikan
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong sejumlah langkah perbaikan yang harus segera diambil, antara lain transformasi asesmen dan pembelajaran sehingga metode pembelajaran yang menekankan hafalan harus digeser menuju analisis dan pemecahan masalah.

Selain itu, pendidikan karakter dan integritas harus menjadi bagian substantif dari kurikulum, bukan pelengkap seremonial.

Rerie menegaskan pentingnya penguatan tata kelola berbasis data. Hasil SPI Pendidikan 2026 harus dijadikan dasar kebijakan berbasis bukti.

Dibutuhkan penyederhanaan regulasi, penguatan verifikasi data, dan pembangunan sistem pengawasan bersama antara KPK, Ombudsman, dan pemerintah daerah.

Terpenting, tambah Rerie, adalah penegakan aturan yang konsisten. Karena itu, penting adanya komite etik yang berfungsi di setiap satuan pendidikan, dengan kewenangan untuk menindak pelanggaran integritas akademik secara tegas dan transparan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat bahwa hasil SPI Pendidikan 2026 harus menjadi momentum untuk membongkar praktik-praktik yang selama ini dianggap normal dalam dunia pendidikan.

“Kita tidak bisa terus-menerus mendiagnosa tanpa mengobati. Data KPK ini adalah peta jalan. Sekarang saatnya kita berjalan dengan langkah nyata, terukur, dan konsisten,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

18 Oktober 2026 - 04:52 WITA

Komisi XII DPR Soroti Kelangkaan BBM

16 Oktober 2026 - 02:17 WITA

Rikwanto: Polisi Harus Jadi Pelindung, Bukan Sosok yang Ditakuti Masyarakat

14 Oktober 2026 - 05:49 WITA

RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

12 Oktober 2026 - 05:08 WITA

Anggota DPR Dukung Presiden Audit Dana Haji demi Kepercayaan Jamaah

7 Oktober 2026 - 03:34 WITA

Trending di Warta Parlemen