Menu

Mode Gelap
Jembatan Keruhbehet Sirampog Rusak, Warga Sakit Terpaksa Ditandu karena Mobil Tak Bisa Melintas Dari Kegelisahan Jadi Gerakan: Kisah Inspiratif Anak Muda Kalbar Bangun Distrik Integritas Cerita Hengky Tornando-Baby Zelvia dari Cinlok Awet 34 Tahun Pernikahan Tidak Ada Toleransi, Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla Kortastipidkor Polri Sita Lahan Rp 4,8 Triliun di Bali Mengenal Lebih Jauh Ritual Tiwah

Warta Yudikatif

Ketua KY: Akhlak, Moral, dan Etika Jadi Fondasi Kehidupan Beragama dan Profesi Hukum

badge-check


					Ketua KY: Akhlak, Moral, dan Etika Jadi Fondasi Kehidupan Beragama dan Profesi Hukum Perbesar

Semarang, infokatulistiwanews.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa tauhid dan syariat dalam Islam semestinya bermuara pada akhlak, moral, dan etika. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi yang tidak terpisahkan dari kehidupan beragama, termasuk dalam menjalankan profesi hukum.

Dalam pemaparannya, Abdul Chair menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam terdapat hubungan yang erat antara tauhid, syariat, dan akhlak. Menurutnya, akhlak merupakan perwujudan nilai-nilai keagamaan dalam perilaku manusia, yang juga berkaitan erat dengan moral dan etika.

“Dalam ajaran agama itu di Islam ada tauhid dan syariat yang turunannya adalah akhlak. Akhlak menunjuk kepada moral dan etika,” ujar Abdul Chair saat memberikan materi dalam kegiatan Fakultair Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Sabtu (12/9/2026) di Aula Fakultas Hukum Unissula, lantai 3.

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap tauhid dan pelaksanaan syariat semestinya tidak berhenti pada aspek pengetahuan atau ritual, tetapi harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Nilai-nilai tersebut menjadi semakin penting bagi mahasiswa hukum yang kelak akan menjalankan profesi dengan tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Sehingga dapat dikatakan orang yang tidak berakhlak, orang yang tidak beretika, pasti dia tidak bersyariat. Orang yang tidak bersyariat, pasti dia tidak bertauhid. Walaupun dia mengerti tauhid, walaupun dia menjalankan syariat, tetapi dia tidak beretika, ada tanda tanya besar dalam dirinya,” pungkas Abdul Chair.

Menurutnya, prinsip tersebut relevan dalam pembentukan karakter calon-calon penegak hukum. Penguasaan ilmu hukum saja tidak cukup. Seorang profesional hukum juga dituntut memiliki moral dan etika yang kuat agar kewenangan dan pengetahuan hukum yang dimilikinya digunakan secara bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

70 Persen Hakim Pernah Stres Kerja, KY Gandeng MA & APSIFOR Dorong Dukungan Psikososial

17 September 2026 - 07:29 WITA

PN Manado Sosialisasikan SEMA 2, 3 dan 4 Tahun 2026 ke APH, Soroti Kepastian Hukum

6 September 2026 - 07:43 WITA

Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN

2 September 2026 - 04:35 WITA

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

22 Agustus 2026 - 05:43 WITA

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

18 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Trending di Warta Yudikatif