Tamiang Layang, infokatulistiwanews.com – Kelapa sawit merupakan komoditas penting di pasar lokal, regional dan global karena produk produk turunannya digunakan sebagai minyak goreng, bahan baku margarin, bahan baku industri kosmetik campuran es krim, saus salad, keju, coklat, pelumas, biodiesel dan bahan biogas.
Oleh karenanya, banyak pengusaha sawit seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit milik swasta dan petani kelapa sawit di Indonesia melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi permintaan pasar. Ekspansi perkebunan kelapa sawit tidak hanya dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun juga petani kelapa sawit.

Hal ini pula sehingga mendorong para pengusaha nakal semakin memperluas operasional areal perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Sementara itu, karena maraknya perkebunan kelapa sawit tidak legal jelas berdampak negatif pada aspek-aspek lingkungan/ekologi, sosial dan ekonomi komunitas lokal.
Dilain pihak, permasalahan deforestasi besar-besaran menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan manusia, yang meliputi perubahan iklim akibat peningkatan emisi karbon, hilangnya habitat keanekaragaman hayati, erosi tanah, dan gangguan siklus air yang memicu bencana banjir serta kekeringan.
Terkait dengan itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No. 38 Tahun 2020. ISPO tersebut merupakan standar sertifikasi wajib pemerintah Indonesia untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan layak secara ekonomi serta sosial.
Penyebab adanya aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum antara lain:
Tindakan tegas masih minim di tingkat daerah, sehingga tidak memberikan efek jera, terutama terkait perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan. Banyak perusahaan membuka lahan di dalam kawasan hutan negara tanpa izin pelepasan atau Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Tingginya harga sawit mendorong perusahaan mengabaikan prosedur legal demi mendapatkan keuntungan cepat, seringkali dengan memanfaatkan tekanan terhadap masyarakat setempat. Adanya kebijakan yang memungkinkan legalisasi lahan sawit yang awalnya ilegal (berada di dalam kawasan hutan) memicu perusahaan terus beroperasi tanpa izin resmi.
Banyak perusahaan yang tidak lolos verifikasi administrasi namun tetap beroperasi. Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU sering kali mencoba melegalisasi lahan dengan membeli atau menguasai lahan masyarakat secara langsung, yang sering berujung pada konflik sosial. Akibatnya, ketiadaan HGU menyebabkan negara merugi dari sektor pajak.
Regulasi atau Peraturan dan Perundang-undangan
Undang-undang Perkebunan 39/2014 pasal 42 secara tegas mengatur syarat berkebun adalah mempunyai IUP atau HGU kemudian diubah putusan MK Nomor 138/2015 menjadi mempunyai IUP dan HGU.
Perusahaan sawit wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), bukan salah satu saja.
Terdapat proses yang panjang dalam pembuatan HGU. Setelah diterbitkannya ijin lokasi (Ilok) lalu dilanjutkan dengan proses penerbitan IUP.
Beberapa hal yang harus dirampungkan dalam alih fungsi lahan
Pertama apakah lahan tersebut adalah areal penggunaan lain (APL) yang mana biasanya dimiliki masyarakat, maka BPN yang berwenang mengeluarkan sertifikatnya setelah proses dengan masyarakat selesai. Kedua, jika lahan tersebut awalnya masuk kawasan hutan, maka ranahnya kehutanan yang berwenang.
Jika dikatakan masyarakat memiliki lahan tersebut, harus lihat apakah kepemilikannya berupa SHM, Girik atau pengakuan adat? Ini harus jelas dengan ukuran-ukuran yang masuk secara legal. Bilamana masyarakat tidak bisa memperlihatkan kepemilikan yang sah secara legal, besar kemungkinan yang dimilikinya bukan lahannya, namun sesuatu yang ada di atasnya, misal tanamannya, bangunannya dan ini bisa jadi lahannya dimiliki negara.
HGU adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna guna keperluan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. Hak Guna Usaha ini menjadi pilar penting dalam skala industri karena memungkinkan pemanfaatan lahan luas untuk aktivitas produktif yang menunjang ekonomi nasional.
Berbeda dengan hak milik pribadi, kepemilikan dokumen ini memiliki batas waktu penggunaan yang diatur secara ketat oleh undang-undang agraria agar pemanfaatan tanah tetap optimal dan terkendali. Memahami prosedur perolehan serta kewajiban pemegang hak sangat krusial bagi para pelaku usaha untuk menghindari risiko sengketa lahan di masa depan.
Pemberian izin ini juga diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Regulasi mengenai HGU diatur secara komprehensif dalam beberapa produk hukum yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021.
Kewajiban utama pemegang HGU:
Membayar uang pemasukan (BPHTB/PNBP) sebagai pendapatan negara.
Melaksanakan usaha sesuai peruntukan, misalnya lahan sawit untuk perkebunan, bukan properti. Mengusahakan sendiri tanah tersebut secara aktif sesuai kriteria instansi teknis.
Membangun dan memelihara prasarana lingkungan di dalam area HGU. Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan sumber daya alam. Menyampaikan laporan tertulis setiap tahun mengenai penggunaan lahan.
Larangan keras:
Menyerahkan pemanfaatan tanah kepada pihak lain tanpa izin perundang-undangan. Menutup akses publik, lalu lintas umum, atau jalan air bagi warga sekitar.
Membuka lahan dengan cara membakar (land clearing ilegal). Menelantarkan tanah, tidak digunakan selama 2 tahun berturut-turut. Mendirikan bangunan permanen yang merusak fungsi konservasi seperti di sempadan sungai.
Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)
Mengacu pada peraturan yang berlaku, proses ini harus melibatkan penyusunan dokumen ANDAL, RKL-RPL oleh tim ahli bersertifikat, konsultasi publik, serta penilaian oleh tim teknis/komisi penilai.
Pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan hidup (seperti UKL-UPL) merupakan salah satu syarat krusial untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia, terutama untuk usaha skala besar seperti perkebunan.
Selain plasma, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan, pajak daerah, retribusi perizinan, serta kewajiban BPHTB dan biaya HGU.
Ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi pertanahan juga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar kebun. Kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kemitraan plasma yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga menjadi tidak optimal, bahkan cenderung diabaikan.
Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pengawasan perkebunan dan tata kelola agraria di daerah tersebut. Praktik perkebunan tanpa HGU tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran sistemik. Lemahnya pengawasan lintas instansi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Dengan nilai kerugian yang besar dan durasi pelanggaran yang panjang, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum dinilai penting tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk menghentikan praktik kebun ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan merusak tata kelola perkebunan.
Profil PT Ketapang Subur Lestari
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) adalah bagian dari grup perusahaan Cilliandry Anky Abadi (CAA Group). PT KSL beroperasi di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dengan area Berdasarkan SK Pelepasan Kawasan Hutan Nomor SK.9/MENHUT-II/2012 seluas 17.048,55 hektare.
Sebelumnya, areal PT Ketapang Subur Lestari merupakan izin HGU perkebunan karet atas nama PT Polymers Kalimantan Plantotion (PKP) Hasfarm Utama Estate dengan luas 5.306,122 hektare. Izin pelepasan kawasan hutan terbit pada tahun 1995 oleh BPN Kabupaten Barito Selatan.
Tahun 2011 HGU PT Polymers Kalimantan Plantotion dijual kepada PT Sandabi Indah Lestari (SIL) perkebunan karet. Pada tahun 2011 diterbitkan izin Keputusan Bupati Barito Timur nomor 366 Tahun 2011 dan tertanggal 4 November keluarlah izin balik nama izin usaha perkebunan atas nama PT Sandabi Indah Lestrari dengan luas 5306,112 hektare diwilayah Awang, Patangkep Tutui dan Kecamatan Dusun Timur.
Perkebunan milik PT KSL di kabupaten Barito Timur berada di wilayah 11 desa (Simpang Neneng, Dayu, Trans Lagan, Putu Tawuluh, Kupang Baru, Tampa, Runggu Raya, Loa Jawuk, Taringsing, Simpang Bangkuang, Mampahe) yang secara administratif berada di tiga kecamatan (Karusen Janang, Paku, Dayu).
Terkait dengan perizinan yang dimiliki PT KSL, Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah per Desember 2012 menetapkan bahwa PT KSL belum tergolong usaha perkebunan yang memenuhi kriteria clear and clean. Perusahaan disebut memenuhi kriteria clear and clean apabila telah memenuhi persyaratan perizinan hak atas kelola tanah, yang mencakup: (1) izin arahan lokasi dari bupati, (2) izin lokasi dari bupati, (3) izin usaha perkebunan dari bupati, (4) izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan apabila kawasan yang akan digunakan untuk perkebunan sawit adalah kawasan hutan, dan (5) izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan belum memenuhi kriteria clear and clean, berarti PT KSL belum memiliki perizinan yang lengkap untuk bisa beroperasi. Meskipun belum mendapatkan izin yang lengkap untuk beroperasi, pada kenyataannya PT KSL sudah beroperasi di wilayah kabupatan Barito Timur. Pada tahun 2011, perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) membuka areal. Pertama-tama mereka membuka sejumlah area untuk pembibitan kelapa sawit.
Pembukaan areal pembibitan kelapa sawit itu berdampak pada penutupan sejumlah kawasan rawa. Tercatat, sedikitnya tiga kawasan rawa menjadi korban, yakni Rawa Mipa, Rawa Putut Nanakan dan Rawa Wakung. Kawasan rawa yang dulu dikeramatkan oleh masyarakat, kini telah ditutup. Rawa yang tertutup menyebabkan berkurangnya pasokan ikan. Ketiga rawa tersebut dikenal sebagai rumah para ikan dan karenanya dikeramatkan oleh masyarakat.
Pada tahun 2011 hadir perusahaan sawit PT KSL yang mempengaruhi kehidupan komunitas transmigran di desa Lagan. PT KSL membuka areal pembibitan kelapa sawit dan sejak itu warga menuai dampaknya. Pembukaan areal pembibitan kelapa sawit mengakibatkan sejumlah kawasan rawa ditutup, yakni rawa Mipa, rawa Putut Nanakan dan rawa Wakung. Ditutupnya ketiga rawa itu mengakibatkan menipisnya persediaan air konsumsi bagi warga komunitas. Rawa-rawa tersebut merupakan sumber mata air bersih bagi komunitas di desa Lagan.
Akibatnya, sejak tahun 2012 warga transmigran harus mencari tambahan air konsumsi dari desa tetangga, seperti desa Dayu, desa Simpang Naneng, dan desa Kandris. Pasokan air di ketiga desa tersebut relatif baik karena adanya dukungan instalasi air bersih dari PDAM. Seperti halnya para transmigran di desa lain, komunitas transmigran di desa Lagan juga menghadapi masalah pengambilalihan lahan oleh perusahaan perkebunan. PT KSL mengambil alih lahan usaha dua milik komunitas transmigran.
Awalnya para warga menolak. Namun PT KSL menggunakan sebagian besar pimpinan desa untuk membujuk mereka agar bersedia menyerahkan lahan pada PT KSL dan menerima tali asih (ganti rugi). Pada akhirnya warga menerima tali asih yang diberikan PT KSL sebesar Rp 15 juta per hektar. Mereka beralasan bahwa lebih baik menjual lahan usaha dua kepada PT KSL daripada hanya memegang sertifikat lahan namun tidak mengetahui di mana lahan tersebut berada dan karenanya tidak bisa mengusahakan lahan tersebut.
Polemik Krusial yang Pernah Mencuat Terkait Aktivitas PT KSL
PT Ketapang Subur Lestari (PT KSL) menghadapi berbagai catatan kritis dan sengketa terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta perizinan operasional perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Barito Timur.
PT Ketapang Subur Lestari diduga merusak hulu Sungai Awang.
Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik, Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1-2022.
Pejabat Bupati Bartim H. I Ketut Wdhie Wirawan pernah mewacanakan untuk melaporkan aktivitas PT KSL ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas Minta PT KSL Hentikan Aktivitas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Barito Timur, merekomendasikan agar aktivitas PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dihentikan.
Dinas Pertanian Barito Timur menghentikan aktivitas penggarapan lahan PT Ketapang Subur Lestari (KSL), yang beroperasi di Desa Tangkan, Desa Janah Jari, Kecamatan Awang Lapai dan di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur.
Tudingan 29 Kepala Keluarga dari pemilik lahan di Luwak Jawuk, Desa Tampa, Kecamatan Paku terkait kesepakatan yang dilanggar PT KSL.
Polemik PT KSL dengan masyarakat Kecamatan Awang dan Pantakep Tutui terkait lahan, hingga DPRD Bartim turun tangan.
Keabsahan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL), di Kabupaten Barito Timur (Bartim) sempat dipertanyakan. Pasalnya, perusahaan itu menggarap lahan usaha eks transmigrasi yang sudah ada sertifikat hak milik (SHM) warga desa sekitar. Seperti Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur.
Sengketa Lahan PT KSL dan Warga Tangkan di Mediasi Tim Terpadu PKS Bartim.
14 Tahun Investasi di Bartim, Perusahaan Sawit PT KSL Masih Abaikan Kewajiban Plasma.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang penertiban di wilayah perkebunan milik PT. Ketapang Subur Lestari (KSL).
Dugaan penyerobotan lahan diluar HGU milik warga di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang.
Penghentian aktivitas PT KSL yang terindikasi rusaknya Sepadan Sungai Awang dan Murung Gamis.
Dugaan rusaknya jaringan irigasi tersier akibat aktivitas PT Ketapang Subur Lestari.
Penyelesaian sengketa lahan antara PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan warga Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui.
Pengadilan Negeri Tamiang Layang menyidangkan sengketa lahan antara salah satu warga di wilayah Luaw Buka, Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang PT. Ketapang Subur Lestari.
Sengketa lahan antara PT KSL dengan Paguyuban Keturunan Ladu bin Gambir di Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, Bartim.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas didampingi Dinas Pertanian beserta tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Awang dan Kepala Desa Janah Jari dan para tokoh masyarakat meninjau langsung ke lapangan atas adanya laporan masyarakat terkait kegiatan land clearing (LC) yang dilakukan PT KSL di Desa Janah Jari yang mengusur sepadan sungai sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT. KSL dengan warga Desa Janah Jari serta terkait sertifikat tanah warga Desa Malintut.
Salah satu warga desa Janah Jari, Kecamatan Awang, melaporkan dugaan penyerobotan lahannya yang dikatakan diluar HGU PT KSL ke Badan Pertanahan Republik Indonesia di Jakarta.
Rencana perpanjangan HGU PT KSL, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan identifikasi dan penelitian fisik lapangan atas permohonan perpanjangan HGU PT Ketapang Subur Lestari di Kabupaten Barito Timur.
Namun hingga berita ini ditayangkan, baik Manager maupun Kepala Tata Usaha (KTU) PT Ketapang Subur Lestari (KSL) Irma Jesika seolah enggan mengklarifikasi. Menurut Irma saat dikonfirmasi secara tertulis, Kamis (3/9/2026) mengatakan bahwa Manager sedang di Patangkep Tutui. Belakangan, KTU Irma justru menyarankan agar menghubungi Aziz Ibnu yang merupakan Staff Umum KSL, kendati sampai Minggu (6/9/2026) belum dapat dihubungi.
Dampak Nyata dari Aktivitas Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
Dampak langsung dari kehadiran dan ekspansi perkebunan adalah hilangnya hutan, tanah ulayat atau tanah adat, tanah rawa, ladang, sawah, dan kebun warga yang kemudian berganti menjadi perkebunan sawit berpola monokultur. Komunitas-komunitas masyarakat adat kehilangan hak atas tanah ulayat atau tanah adat yang selama ini dikelola secara komunal. Banyak warga juga kehilangan “hak pemilikan” ladang dan kebun.
Dengan mengantongi izin dari pemerintah, perusahaan memiliki kuasa penuh atas hutan, tanah ulayat, dan tanah-tanah warga. Perusahaan cenderung tidak menghormati sistem penguasaan atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam komunitas lokal. Wilayah kelola masyarakat diabaikan. Warga dan komunitas dianggap tak memiliki hak atas tanah individu dan tanah ulayat karena mereka tak memiliki “bukti” kepemilikan.
Karenanya bukan ganti rugi yang diberikan perusahaan terhadap tanah-tanah warga yang mereka ambil alih, melainkan ‘tali asih’. Tali asih berarti bahwa perusahaan memberikan sejumlah uang pada warga bukan karena warga berhak atas ganti rugi melainkan semata-mata karena kebaikan hati perusahaan. Warga yang jelas-jelas memiliki sertifikat yang diakui secara hukum saja tidak diakui haknya, apalagi mayoritas warga yang tidak memiliki “bukti” resmi kepemilikan lahan. Banyak warga yang tidak menerima ganti rugi apa pun atas tanah mereka yang diambil alih perusahaan.
Industri perkebunan sawit yang padat modal dan juga padat tenaga kerja telah membuka peluang kerja, bagi masyarakat Kalimantan Tengah dan masyarakat di luar Kalimantan Tengah. Namun korporasi perkebunan sawit menjalankan bisnisnya seringkali tidak menghormati hak-hak warga untuk bekerja dan juga hak-hak buruh yang dipekerjakan.
Pencemaran air meningkatkan kerentanan terhadap penyakit. Industri perkebunan sawit telah membawa dampak luas terhadap kondisi kesehatan individu dan masyarakat, baik masyarakat adat maupun transmigran yang ada di sekitar perkebunan sawit. Intensitas dan keluasan dampak tergantung pada kedekatan permukiman warga terhadap area perkebunan sawit. Semakin dekat permukiman dengan area perkebunan, akan semakin berat resiko yang ditanggung individu dan masyarakat.
Pembabatan hutan, pohon-pohon di kebun dan ladang warga, penutupan rawa dan anak-anak sungai, perubahan sistem bertanam dengan mengutaman keragaman vegetasi menjadi sistem monokultur yang didominasi tanaman sawit, pendirian pabrik pengolahan sawit telah mengubah bentang alam dan keseimbangan ekosistem. Perubahan ini membawa dampak pada perubahan cuaca, ketersediaan air, keragaman jenis penyakit infeksi, akses masyarakat terhadap pangan yang beragam, dan akses masyarakat terhadap bahan-bahan untuk obat dan penjaga kesehatan tradisional.
Setelah perusahaan perkebunan sawit beroperasi secara luas, perubahan langsung yang dirasakan oleh masyarakat adalah berkurangnya atau hilangnya ketersediaan air bersih akibat pencemaran sungai dan anak-anak sungai, penu- tupan rawa, dan pembabatan hutan secara masif. Sungai, anak sungai, dan rawa adalah sumber air bersih untuk konsumsi dan untuk keperluan mandi-cuci- kakus (MCK), sementara hutan adalah penjaga keseimbangan air.
Tidak lama setelah beroperasinya perusahaan perkebunan sawit, warga mendapati air sungai menjadi keruh, mengering saat musim kemarau dan tiba-tiba meluap di musim hujan. Dulu air sungai dan anak-anak sungai jernih dan bisa langsung dikonsumsi warga. Air bersih tersedia berlimpah, baik pada saat kemarau maupun di musim hujan. Warga menggunakan sungai untuk mandi dan cuci tanpa ada masalah.
Kini air sungai tidak bisa lagi digunakan untuk konsumsi dan untuk memenuhi keperluan MCK akibat pencemaran bahan-bahan kimia dan endapan lumpur dari perkebunan sawit. Pencemaran semakin parah dengan didirikannya pabrik pengolahan sawit. Air sungai bukan hanya keruh tetapi telah berubah warna menjadi hitam, berbau, ikan-ikan mati mengapung dan mengundang banyak lalat. Di bawah ini adalah perbandingan kondisi sungai yang belum tercemar dan sungai yang sudah tercemar.
Pembabatan hutan, kebun atau ladang, dan penutupan anak sungai atau rawa berdampak pada kerentanan masyarakat terhadap bencana banjir di musim hujan, kekeringan dan pencemaran udara di musim kemarau. Kehadiran perkebunan sawit di sekitar desa-desa adat dan transmigran telah mengubah kondisi fisik lingkungan.
Bentang alam berubah karena hutan dan lahan garapan masyarakat yang sarat dengan flora dan fauna dibabat habis dan berubah menjadi perkebunan sawit dengan pola tanam monokultur. Beroperasinya perkebunan sawit berdampak pada kerusakan sungai-sungai, dan rawa, serta lahan-lahan produktif warga yang masih tersisa. Sungai-sungai tercemar oleh limbah dan lumpur dari perusahaan sawit, rawa dan anak sungai ditutup untuk kepentingan perkebunan sawit.
Di sektor industri perkebunan sawit terdapat beberapa undang-undang, di antaranya adalah: 1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perke- bunan, 2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, 3) Un- dang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan 4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ke- tenagakerjaan.
Instruksi Presiden Prabowo kepada APH
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan, tidak akan segan melawan pihak-pihak yang membekingi perkebunan ilegal. Langkah penertiban ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Seluruh izin perusahaan sawit diaudit oleh Satgas PKH untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertanahan. Tujuan utama langkah ini adalah mengembalikan lahan ke tangan negara demi ketertiban regulasi, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, dan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan pertanahan.
Penertiban sawit ilegal juga bagian dari upaya membongkar modus korupsi dan penyelewengan sumber daya alam. Upaya ini pula menandai kebijakan yang agresif di sektor hulu kelapa sawit untuk memberantas praktik ilegal di kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas dan komprehensif kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal. Prabowo memerintahkan aparat untuk menyita dan mengambil alih kebun sawit ilegal tanpa pengecualian bagi korporasi besar.
Menanggapi potensi perlawanan dari pengusaha nakal, Kepala Negara memerintahkan TNI dan Polri untuk mengawal tim kejaksaan dalam menyita dan menguasai kembali lahan sawit ilegal.
Kepala Negara menekankan, bahwa penegakan hukum harus berani melawan korporasi nakal demi kedaulatan ekonomi nasional. Ketegasan ini difokuskan untuk meningkatkan pendapatan negara dari denda administratif dan menghentikan perampokan kekayaan negara.
Secara tegas Presiden Prabowo Subianto menyatakan, penegakan hukum merupakan instrumen utama dalam menjaga kekayaan bangsa dan negara, sekaligus menjadi fondasi bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Tanpa pengelolaan dan perlindungan kekayaan negara yang baik, mustahil kesejahteraan rakyat dapat dicapai.
“Hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera,” tandasnya.
Presiden juga mengingatkan bahwa praktik-praktik pelanggaran seperti korupsi, penyelundupan, tambang ilegal, dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi bersama. Pemerintah tidak akan ragu menggunakan seluruh kewenangan konstitusional untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan menggunakan itu untuk menegakkan hukum, saudara-saudara sekalian, tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa,” ujarnya.
Peran media massa dalam percepatan penertiban perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal
Media massa memiliki peran krusial dalam mempercepat penertiban perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Indonesia, terutama melalui fungsi pengawasan, penyediaan data berbasis investigasi, dan pembentukan opini publik yang menekan pemangku kebijakan. Pemberitaan media berperan penting dalam mendorong aksi tegas aparat, seperti satgas penertiban, agar tidak terjadi pembiaran.
Berikut adalah peran utama media massa dalam percepatan penertiban sawit ilegal:
Media massa berfungsi mengungkap praktik pelanggaran yang tersembunyi, seperti perambahan hutan kawasan, lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), atau pelanggaran batas konsesi. Laporan mendalam mengenai kasus-kasus seperti ini membantu menyuplai data akurat kepada aparat penegak hukum dan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
Pemberitaan intensif mengenai dampak negatif sawit ilegal seperti banjir, konflik agrarian, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerugian negara, membangun tekanan sosial yang kuat terhadap pemerintah untuk bertindak. Media memaksa isu ini masuk ke dalam agenda prioritas pemerintah (agenda setting), sehingga pemerintah lebih tegas dalam proses penertiban.
Media berperan menyoroti inkonsistensi kebijakan, seperti pro-kontra “pemutihan” lahan sawit ilegal berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja. Dengan mengangkat kasus-kasus spesifik, media mencegah adanya “main mata” antara aparat dan oknum perusahaan atau mafia tanah.
Media tidak hanya memberitakan dampak negatif, tetapi juga mengedukasi publik tentang pentingnya industri sawit yang berkelanjutan (ramah lingkungan dan adil secara sosial). Kampanye media sosial juga, terbukti efektif meningkatkan dukungan publik terhadap penertiban di area konservasi.
Media massa berperan memastikan bahwa operasi penertiban tidak hanya berhenti pada seremoni atau aksi sesaat, melainkan berlanjut hingga tindakan hukum (pencabutan izin, denda, atau pidana) terhadap perusahaan nakal.
APH dapat menindaklanjuti dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal melalui pemberitaan media massa
Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dan lazim menindaklanjuti dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal berdasarkan pemberitaan media massa.
Berita media sering dijadikan laporan informasi awal atau intelijen sumber terbuka (open-source intelligence) untuk memulai penyelidikan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penindakan tersebut:
Pemberitaan media yang kredibel, terutama yang mengungkap data kebun di kawasan hutan tanpa izin, alih fungsi lahan ilegal, atau konflik lahan, dapat dijadikan dasar oleh APH untuk melakukan verifikasi lapangan.
Dalam beberapa kasus, aparat bekerja sama dengan Satgas khusus untuk menertibkan perusahaan sawit yang terindikasi melanggar aturan, termasuk perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau melanggar zonasi.
APH juga mengawasi perusahaan yang sedang dalam proses “pemutihan” berdasarkan UU Cipta Kerja, di mana perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib melengkapi persyaratan administrasi, jika tidak, dapat dikenakan denda atau tindak pidana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah. Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.
Red~ IKN
Pewarta (Decky Corneles)









