Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

Mahkamah Agung Tindak 28 Aparatur Peradilan Selama April 2026

badge-check


					Mahkamah Agung Tindak 28 Aparatur Peradilan Selama April 2026 Perbesar

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 28 aparatur peradilan sepanjang April 2026 untuk menegakkan integritas lembaga. Langkah tegas ini tertuang dalam Pengumuman Hukuman Disiplin Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 yang menyasar berbagai tingkat pelanggaran pegawai.

Data akumulasi dari laporan Dandapala dan Delikasia menunjukkan bahwa jumlah personel yang disanksi pada April mencakup lebih dari 75 persen dari total 37 aparatur sejak awal tahun 2026. Subjek penerima hukuman tersebut terdiri atas 19 hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti.

Klasifikasi tindakan disiplin yang diberikan oleh Bawas MA terbagi menjadi tiga kategori utama, yakni 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Variasi hukuman meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan kinerja, hingga status nonpalu bagi hakim yang melanggar kode etik.

“Badan Pengawasan MA mengumumkan penjatuhan sanksi/hukuman disiplin di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya pasa periode April 2026,” kutip bunyi Pengumuman yang diterbitkan Bawas MA sebagaimana dilansir dari Dandapala.

Penegakan aturan ini menjangkau seluruh jenjang jabatan, mulai dari pimpinan pengadilan hingga pelaksana teknis di lingkungan peradilan Indonesia. Berdasarkan laporan yang ada, sejumlah hakim ad hoc bahkan menerima penghentian sementara tunjangan jabatan akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Melalui penguatan pengawasan internal ini, Mahkamah Agung berkomitmen untuk tetap responsif dalam mendeteksi setiap bentuk pelanggaran disiplin. Upaya penindakan secara konsisten tersebut dilakukan untuk memulihkan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

4 Oktober 2026 - 07:25 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

Trending di Warta Yudikatif