Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi berinisial SE alias MI yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara, itu ditangkap di Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (22/4/2026).

“Dalam operasi ini, kami dibantu tim Kejati Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan, di Tanjung Selor, pada Kamis malam 23 April 2026.
Tersangka MI, kata dia, merupakan pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pembuatan ASITA, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara sejak Selasa (10/2) bersama dengan kedua tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan, yaitu SMDN yang merupakan mantan Plt Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara.
“Sejak MI ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” katanya.
Lebih kurang tiga bulan menghilang, kata Yudi, tersangka MI terdeteksi berada di suatu tempat di wilayah Provinsi Sulsel. Kemudian Tim Tabur bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka tersebut hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
“Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada hari Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA dan setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Atas keberhasilan penangkapan DPO tersebut, Yudi sebagai Kajati Kaltara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah proaktif dan mendukung langkah-langkah pencarian tersangka sehingga berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Kaltara.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tuturnya.
****









