Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Nusantara

KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana

badge-check


					KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana Perbesar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat penegakan sanksi denda terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

Langkah ini dilakukan bersamaan dengan evaluasi aktivitas pertambangan di berbagai daerah, termasuk terhadap 185 perusahaan di Kalimantan Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 185 aktivitas tambang di Kalimantan Selatan, baik yang berizin maupun ilegal, untuk dicocokkan dengan dokumen persetujuan lingkungannya.

Ia menjelaskan, sebagian perkara telah masuk ke ranah perdata melalui gugatan lingkungan hidup. Di sisi lain, ada pula pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda kepada negara.

“Sebagian sudah menyelesaikan amanah dengan melakukan pembayaran sehingga sampai hari ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menyetor ke negara Rp1,5 triliun dari berbagai macam kegiatan serupa,” ujar Hanif saat kunjungan kerja di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (20/4/2026).

KLH juga terus melakukan evaluasi lapangan dengan melibatkan tim ahli guna memastikan kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan, terutama di tengah musim hujan yang berpotensi memperparah dampak kerusakan lingkungan.

Menurut Hanif, hasil evaluasi terhadap tambang ilegal nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, KLH sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan kejadian banjir yang berdampak pada sejumlah desa. Proses tersebut ditangani oleh tim penegakan hukum lingkungan.

“Langkah penegakan hukum tersebut difokuskan pada penagihan denda dan kewajiban pemulihan lingkungan dari perusahaan pelanggar, guna menekan dampak kerusakan yang berkontribusi terhadap bencana seperti banjir di sejumlah wilayah,” ujar Menteri Hanif.

Melalui upaya ini, KLH menargetkan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha serta memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan efektif, sehingga risiko bencana di masa mendatang dapat ditekan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi

2 September 2026 - 04:33 WITA

Rangkuman Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto 26,27-28 Agustus 2026

29 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Presiden Prabowo: Bagaimana Kita Punya Ratusan Helikopter kalau Tak Ada Uang? Korupsi Harus Diperangi

26 Agustus 2026 - 06:00 WITA

Presiden Prabowo Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal

22 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Fatimah Az-Zahra Sosok Kartini Masa Kini

20 Agustus 2026 - 15:02 WITA

Trending di Warta Nusantara