Menu

Mode Gelap
Dasco: Target Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini Kisah Pengabdian Nur, Ibu Guru Tunanetra Setiap Hari Tempuh 30 Km Demi Cerdaskan Siswa Disabilitas KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana Modal Rp100 Ribu, 10 Ibu Rumah Tangga Ini Sekarang Produksi 600 Botol Sehari Es di Antartika Tipis, Jenis Penguin yang Satu Ini Terancam Punah Pangkoarmada RI Hadiri Pembukaan DSA dan Nastec Asia

Warta Nusantara

KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana

badge-check


					KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana Perbesar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat penegakan sanksi denda terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

Langkah ini dilakukan bersamaan dengan evaluasi aktivitas pertambangan di berbagai daerah, termasuk terhadap 185 perusahaan di Kalimantan Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 185 aktivitas tambang di Kalimantan Selatan, baik yang berizin maupun ilegal, untuk dicocokkan dengan dokumen persetujuan lingkungannya.

Ia menjelaskan, sebagian perkara telah masuk ke ranah perdata melalui gugatan lingkungan hidup. Di sisi lain, ada pula pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda kepada negara.

“Sebagian sudah menyelesaikan amanah dengan melakukan pembayaran sehingga sampai hari ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menyetor ke negara Rp1,5 triliun dari berbagai macam kegiatan serupa,” ujar Hanif saat kunjungan kerja di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (20/4/2026).

KLH juga terus melakukan evaluasi lapangan dengan melibatkan tim ahli guna memastikan kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan, terutama di tengah musim hujan yang berpotensi memperparah dampak kerusakan lingkungan.

Menurut Hanif, hasil evaluasi terhadap tambang ilegal nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, KLH sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan kejadian banjir yang berdampak pada sejumlah desa. Proses tersebut ditangani oleh tim penegakan hukum lingkungan.

“Langkah penegakan hukum tersebut difokuskan pada penagihan denda dan kewajiban pemulihan lingkungan dari perusahaan pelanggar, guna menekan dampak kerusakan yang berkontribusi terhadap bencana seperti banjir di sejumlah wilayah,” ujar Menteri Hanif.

Melalui upaya ini, KLH menargetkan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha serta memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan efektif, sehingga risiko bencana di masa mendatang dapat ditekan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Bandara dan Pelabuhan di Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Kapasitas dan Rencana Pengembangan

20 April 2026 - 10:16 WITA

Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

19 April 2026 - 07:54 WITA

Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa

18 April 2026 - 07:12 WITA

Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400

18 April 2026 - 06:59 WITA

Satu WN Malaysia Jadi Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar

17 April 2026 - 05:23 WITA

Trending di Warta Nusantara