Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Adhyaksa

JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

badge-check


					JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) optimistis dapat membuktikan keterlibatan Terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah itu.

Keyakinan tersebut disampaikan JPU Roy Riady saat memberikan keterangan usai persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

JPU Roy Riady menyampaikan bahwa agenda persidangan telah menyelesaikan pemeriksaan saksi serta ahli yang meringankan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.

Meskipun saksi dan ahli tersebut dihadirkan oleh pihak Terdakwa, JPU menilai bahwa keterangan-keterangan yang muncul di persidangan justru sangat mendukung pembuktian surat dakwaan penuntut umum.

Fokus pembuktian dalam persidangan  tersebut tertuju pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau tim teknologi yang diduga membuat serta mengarahkan tinjauan kajian teknis berdasarkan arahan dari Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

“Hal ini memperkuat keyakinan JPU bahwa unsur penyertaan atau keterlibatan terdakwa sebagai pelaku yang turut serta dalam tindak pidana tersebut dapat dibuktikan secara hukum,” ujar JPU Roy Riady.

Agenda Sidang Selanjutnya

Rangkaian persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dijadwalkan para Terdakwa yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih akan dihadirkan di depan majelis untuk saling memberikan kesaksian satu sama lain.

“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, JPU akan segera menyusun Requisitoir atau surat tuntutan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa,” ungkap JPU.

Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, pembacaan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis pekan depan. JPU Roy Riady menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan–Binjai Rp1,170 T

10 April 2026 - 06:01 WITA

Kasus Suap Rejang Lebong Bergulir, KPK Panggil Plt Bupati Hendri

8 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Warta Adhyaksa