Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta Adhyaksa

JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

badge-check


					JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) optimistis dapat membuktikan keterlibatan Terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah itu.

Keyakinan tersebut disampaikan JPU Roy Riady saat memberikan keterangan usai persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

JPU Roy Riady menyampaikan bahwa agenda persidangan telah menyelesaikan pemeriksaan saksi serta ahli yang meringankan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.

Meskipun saksi dan ahli tersebut dihadirkan oleh pihak Terdakwa, JPU menilai bahwa keterangan-keterangan yang muncul di persidangan justru sangat mendukung pembuktian surat dakwaan penuntut umum.

Fokus pembuktian dalam persidangan  tersebut tertuju pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau tim teknologi yang diduga membuat serta mengarahkan tinjauan kajian teknis berdasarkan arahan dari Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

“Hal ini memperkuat keyakinan JPU bahwa unsur penyertaan atau keterlibatan terdakwa sebagai pelaku yang turut serta dalam tindak pidana tersebut dapat dibuktikan secara hukum,” ujar JPU Roy Riady.

Agenda Sidang Selanjutnya

Rangkaian persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dijadwalkan para Terdakwa yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih akan dihadirkan di depan majelis untuk saling memberikan kesaksian satu sama lain.

“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, JPU akan segera menyusun Requisitoir atau surat tuntutan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa,” ungkap JPU.

Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, pembacaan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis pekan depan. JPU Roy Riady menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

4 Juni 2026 - 04:30 WITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026 - 04:24 WITA

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Adhyaksa