Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Diduga Melakukan Pelanggaran, Aspidum Kejati Jatim Dicopot usai Diamankan Kejagung

badge-check


					Diduga Melakukan Pelanggaran, Aspidum Kejati Jatim Dicopot usai Diamankan Kejagung Perbesar

Reda Manthovani Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan bahwa Joko Budi Darmawan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah dicopot dari jabatannya usai diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan pelanggaran.

Pencopotan jabatan tersebut, lanjut Reda, merupakan upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi. Selain itu juga untuk kepentingan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran.

“Sudah diamankan, sudah dicopot langsung. Kita amankan supaya kita bisa klarifikasi begitu akhirnya,” ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Reda menyebut ada dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selain Aspidum Kejati Jatim, terdapat salah seorang lain yang turut diamankan. “Ada dua orang yang dilaporkan, nanti apakah ada pengembangan atau tidak itu masih dalam proses,” jelasnya.

Kemudian apabila dalam proses klarifikasi tidak memenuhi dua alat bukti sesuai prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran, maka kasus ini bisa dilimpahkan ke pemeriksaan etik namun dengan syarat adanya pengaduan.

“Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” tuturnya.

Dalam mekanisme penanganan terhadap aparat penegak hukum, Intelijen Kejaksaan akan mengumpulkan bukti awal seperti penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan pihak terkait.

“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” ungkap Reda.

Apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka laporan terhadap jaksa dengan unsur pelanggaran seperti suap atau pemerasan dapat diproses hingga ranah pidana.

“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” tegasnya.

Reda menyebut proses klarifikasi laporan terhadap aparat penegak hukum akan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti awal yang kuat guna meneruskan proses hukum lanjutan apabila terbukti.

“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa