Menu

Mode Gelap
Kisah Heroik Sugianto Selamatkan Lansia Korsel Bikin Prabowo Bangga Percepat Layanan, BPJS Kesehatan Bakal Gunakan AI Diduga Melakukan Pelanggaran, Aspidum Kejati Jatim Dicopot usai Diamankan Kejagung Dude Harlino-Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Kasus Penipuan PT DSI Kisah Ibu-ibu Sukses Rintis UMKM dari Modal Terbatas & Pelatihan Finansial Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Rampungkan Kunjungan ke Jepang dan Republik Korea

Warta Adhyaksa

Diduga Melakukan Pelanggaran, Aspidum Kejati Jatim Dicopot usai Diamankan Kejagung

badge-check


					Diduga Melakukan Pelanggaran, Aspidum Kejati Jatim Dicopot usai Diamankan Kejagung Perbesar

Reda Manthovani Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan bahwa Joko Budi Darmawan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah dicopot dari jabatannya usai diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan pelanggaran.

Pencopotan jabatan tersebut, lanjut Reda, merupakan upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi. Selain itu juga untuk kepentingan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran.

“Sudah diamankan, sudah dicopot langsung. Kita amankan supaya kita bisa klarifikasi begitu akhirnya,” ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Reda menyebut ada dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selain Aspidum Kejati Jatim, terdapat salah seorang lain yang turut diamankan. “Ada dua orang yang dilaporkan, nanti apakah ada pengembangan atau tidak itu masih dalam proses,” jelasnya.

Kemudian apabila dalam proses klarifikasi tidak memenuhi dua alat bukti sesuai prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran, maka kasus ini bisa dilimpahkan ke pemeriksaan etik namun dengan syarat adanya pengaduan.

“Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” tuturnya.

Dalam mekanisme penanganan terhadap aparat penegak hukum, Intelijen Kejaksaan akan mengumpulkan bukti awal seperti penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan pihak terkait.

“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” ungkap Reda.

Apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka laporan terhadap jaksa dengan unsur pelanggaran seperti suap atau pemerasan dapat diproses hingga ranah pidana.

“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” tegasnya.

Reda menyebut proses klarifikasi laporan terhadap aparat penegak hukum akan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti awal yang kuat guna meneruskan proses hukum lanjutan apabila terbukti.

“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang

2 April 2026 - 09:44 WITA

KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

2 April 2026 - 09:38 WITA

Kejagung Siapkan 34 Saksi dan 8 Ahli Hadapi Sidang Korupsi Satelit Kemhan

1 April 2026 - 03:07 WITA

Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

28 Maret 2026 - 03:45 WITA

Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari Korupsi Lahan Transmigrasi

27 Maret 2026 - 04:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa