Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Kejagung Siapkan 34 Saksi dan 8 Ahli Hadapi Sidang Korupsi Satelit Kemhan

badge-check


					Kejagung Siapkan 34 Saksi dan 8 Ahli Hadapi Sidang Korupsi Satelit Kemhan Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan total 34 saksi dan 8 ahli selama sidang kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Kejagung meyakini seluruh saksi mampu membuktikan bukti korupsi yang dilakukan para terdakwa.

“Nanti ada 34 saksi yang akan kami periksa, 8 orang ahli yang akan kami pakai untuk meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini melawan hukum,” kata Direktur Penuntutan Jampidmil Kejagung, Zet Tadung Allo, kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).

Zet menyebut pihaknya akan membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan seluruh terdakwa, khususnya CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard, yang meminta tagihan kepadanya dibayarkan. Dia menyebut barang-barang yang diadakan dalam kasus pengadaan ini tidak berfungsi hingga saat ini.

“Sehingga terdakwa Gabor Kuti yang meminta untuk dibayarkan seluruh tagihan yang tercantum dalam kontrak yang dilakukan secara melawan hukum dan juga barang-barang yang diadakan itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli juga tidak berfungsi hingga saat ini,” katanya.

Zet menegaskan negara tidak akan membayar tagihan dari Gabor Kuti yang menurutnya dilakukan berdasarkan kejahatan. Dia berharap persidangan dilakukan dengan cepat.

“Kita harus membuktikan bahwa negara tidak wanprestasi dalam hal ini, tapi kami negara tidak akan membayar tagihan yang dilakukan berdasarkan kejahatan, fraud, ya. Sehingga oleh karena itu harus kita buktikan dalam persidangan ini dalam waktu persidangan ini mudah-mudahan dilakukan dengan peradilan yang cepat, murah, dan sederhana dengan asas keterbukaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan seorang warga negara Amerika Serikat bernama Thomas Anthony Van Der Hayden telah didakwa merugikan negara USD 21,3 juta atau Rp 306,8 miliar dalam kasus ini. Angka tersebut diuraikan dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan.

“Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc, bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard (berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022 Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022) telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021,” ujar oditur.

CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard turut disidang hari ini. Namun, Gabor tidak dihadiri di sidang atau disidang secara in absentia sebab Gabor sendiri masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa