Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Rampungkan Kunjungan ke Jepang dan Republik Korea Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang 380 Ribu Ton Melayang, Produksi Beras RI Melemah, Panen Ikut Menyusut Peringatan Dini Tsunami Dampak Gempabumi M7.6 di Malut Dinyatakan Berakhir, BMKG Pantau Kenaikan Muka Air di Beberapa Wilayah KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono TP-PKK Murung Raya Gelar Rapat Sinkronisasi Kegiatan Tahun 2026

Warta Adhyaksa

Kejagung Siapkan 34 Saksi dan 8 Ahli Hadapi Sidang Korupsi Satelit Kemhan

badge-check


					Kejagung Siapkan 34 Saksi dan 8 Ahli Hadapi Sidang Korupsi Satelit Kemhan Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan total 34 saksi dan 8 ahli selama sidang kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Kejagung meyakini seluruh saksi mampu membuktikan bukti korupsi yang dilakukan para terdakwa.

“Nanti ada 34 saksi yang akan kami periksa, 8 orang ahli yang akan kami pakai untuk meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini melawan hukum,” kata Direktur Penuntutan Jampidmil Kejagung, Zet Tadung Allo, kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).

Zet menyebut pihaknya akan membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan seluruh terdakwa, khususnya CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard, yang meminta tagihan kepadanya dibayarkan. Dia menyebut barang-barang yang diadakan dalam kasus pengadaan ini tidak berfungsi hingga saat ini.

“Sehingga terdakwa Gabor Kuti yang meminta untuk dibayarkan seluruh tagihan yang tercantum dalam kontrak yang dilakukan secara melawan hukum dan juga barang-barang yang diadakan itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli juga tidak berfungsi hingga saat ini,” katanya.

Zet menegaskan negara tidak akan membayar tagihan dari Gabor Kuti yang menurutnya dilakukan berdasarkan kejahatan. Dia berharap persidangan dilakukan dengan cepat.

“Kita harus membuktikan bahwa negara tidak wanprestasi dalam hal ini, tapi kami negara tidak akan membayar tagihan yang dilakukan berdasarkan kejahatan, fraud, ya. Sehingga oleh karena itu harus kita buktikan dalam persidangan ini dalam waktu persidangan ini mudah-mudahan dilakukan dengan peradilan yang cepat, murah, dan sederhana dengan asas keterbukaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan seorang warga negara Amerika Serikat bernama Thomas Anthony Van Der Hayden telah didakwa merugikan negara USD 21,3 juta atau Rp 306,8 miliar dalam kasus ini. Angka tersebut diuraikan dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan.

“Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc, bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard (berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022 Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022) telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021,” ujar oditur.

CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard turut disidang hari ini. Namun, Gabor tidak dihadiri di sidang atau disidang secara in absentia sebab Gabor sendiri masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang

2 April 2026 - 09:44 WITA

KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

2 April 2026 - 09:38 WITA

Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

28 Maret 2026 - 03:45 WITA

Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari Korupsi Lahan Transmigrasi

27 Maret 2026 - 04:55 WITA

Eks Penyidik KPK Kritik Tajam Status Tahanan Rumah Yaqut

23 Maret 2026 - 08:29 WITA

Trending di Warta Adhyaksa