Jakarta, infokatulistiwanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat secara resmi memulai observasi lapangan terhadap empat calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut, usai KPK berhasil membina 167 desa antikorupsi sejak 2021 dan meresmikan 7 kabupaten/kota piloting pada periode 2024–2025.
Empat wilayah yang kini masuk dalam radar observasi ketat adalah Kota Tangerang (Banten), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Asahan (Sumatera Utara). Pemilihan empat daerah ini bukan tanpa alasan, sebab sejumlah daerah tersebut dianggap memenuhi kriteria dasar untuk menjadi role model KAK.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menegaskan program ini adalah evolusi dari keberhasilan di tingkat desa. Bagi Kunto, integritas tidak bisa berhenti di level desa, namun harus diperluas hingga ke kabupaten/kota.
“Penilaian tidak berhenti pada angka, namun bagaimana sistem bekerja nyata, termasuk integritas layanan, transparansi pengambilan keputusan, serta pelibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah korupsi,” tegas Kunto.
Mercusuar Integritas: Dari Asahan hingga Palangka Raya
Tahun 2026, KPK mengobservasi enam daerah, yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Palangka Raya. Berdasarkan hasil observasi, terdapat tiga daerah yang dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai bakal calon KAK Tahun 2026, yaitu Kabupaten Asahan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kota Palangka Raya.
Pemilihan wilayah-wilayah ini berdasarkan kriteria dasar yang berpotensi kuat menginovasi layanan publik dan kemauan politik pimpinan daerahnya. Observasi lapangan yang dilakukan serentak pada Selasa (10/3) lalu ini, bertujuan memvalidasi tiga aspek krusial, yaitu efektivitas pengawasan internal oleh inspektorat, inovasi Mal Pelayanan Publik (MPP), dan menjaring informasi dari masyarakat setempat mengenai perilaku nyata aparat di lapangan.
Sejumlah indikator lain yang turut dinilai, di antaranya capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), nilai SAKIP Kementerian PAN-RB, tingkat kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI, maturitas SPIP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta opini laporan keuangan dari BPK.
Sebelumnya, pada 2025, program ini sempat diperluas ke Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Mataram, dan Kota Blitar. Kehadiran tiga kandidat baru di tahun 2026 ini melengkapi sebaran wilayah percontohan yang kini mencakup hampir seluruh pulau besar di Indonesia.
Dengan adanya role model di setiap provinsi, KPK berharap terjadi persaingan positif antar daerah untuk saling mengungguli dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Adapun daerah yang lolos observasi, nantinya akan memegang tanggung jawab moral sebagai penjaga marwah integritas di wilayahnya masing-masing.
Harapan Besar Budaya Antikorupsi Berkelanjutan
KPK menyadari pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB (Kemenpan RB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Ombudsman RI (ORI).
Sinergi ini memastikan bahwa penilaian terhadap daerah dilakukan dari berbagai sudut pandang, mulai dari manajemen keuangan, kepatuhan administrasi, hingga kualitas layanan publik yang bebas maladministrasi.
Di wilayah seperti Kabupaten Asahan dan Hulu Sungai Selatan, KPK turut membawa misi khusus guna memperluas jangkauan Program Desa Antikorupsi (DAK) di Sumatera Utara dan Kalimantan Selatan. KPK berharap akan tercipta sinkronisasi antara kebijakan di tingkat Kabupaten dengan praktik nyata di tingkat desa.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi publik, KPK menargetkan terciptanya budaya kerja antikorupsi yang mengoptimalkan kearifan lokal. Dengan demikian, KAK bukan lagi sekadar label, melainkan identitas baru yang menjaga martabat daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Red~ IKN









