Menu

Mode Gelap
Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara JARR Milik Haji Isam Akui Beli CPO Sitaan Kejaksaan Agung DPR Gerah PNS Dapat Pensiun Seumur Hidup, Kerja Enggak Seberapa APH Didesak Tangkap Kades Kayumban, Atas Dugaan Korupsi ADD Miliaran Rupiah Spanyol Hadapi Gelombang Panas Ketiga, Suhu Bisa Capai 45 Derajat Celsius Kurangi Ketergantungan Gawai, KKN Unhas Edukasi Siswa SD Permainan Tradisional di Bone

Warta Yudikatif

Pertimbangkan Hak atas Pendidikan, Anak Dihukum Pengawasan di PN Serang

badge-check


					Pertimbangkan Hak atas Pendidikan, Anak Dihukum Pengawasan di PN Serang Perbesar

Banten, infokatulistiwanews.com – Hakim Tunggal PN Serang, Sinta Pasaribu, menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Anak yang berkonflik dalam hukum (ABH). Sebagaimana tertera dalam salinan putusan tertanggal 12 Maret 2026 tersebut, perkara bermula ABH ditawari Terdakwa dewasa dalam perkara lain untuk menjual tembakau sintetis atau yang biasa dikenal sebagai tembakau gorila. ABH kemudian tergiur iming-iming keuntungan dari si Terdakwa dewasa untuk menambah uang jajan.

Dalam persidangan berjalan, Ibu dari ABH memberikan keterangan bahwa selama ditahan anaknya tidak bisa mengikuti uji kompetensi sebagai siswa SMK tahap akhir. Sebagai Ibu, ia berharap anaknya dapat melanjutkan sekolah dan menamatkan pendidikannya di SMK.

Selama proses hukum, ABH ditahan dan karena keadaan tersebut Ia tidak bisa mengikuti Uji Kompetensi sebagai asesmen akhir bagi siswa Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan. ABH baru dapat mengikuti Uji Kompetensi susulan setelah tidak ditahan dalam tingkat pemeriksaan persidangan.

Atas dasar tersebut, Sinta Pasaribu mempertimbangkan bahwa rumah tahanan negara belum menjadi tempat yang melindungi hak Anak, dimana ABH ini masih akan mengikuti Ujian Akhir Nasional. Hal ini bertentangan dengan hak anak bahwa setiap anak yang mengalami proses hukum tetap berhak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sinta Pasaribu, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Serang tersebut, kemudian melakukan  tafsiran atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 54 tersebut menyatakan bahwa Hakim dalam perkara pidana wajib mempertimbangkan hal-hal yang dipertimbangkan dalam tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan yang salah satunya adalah pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana.

Lebih jauh, Sinta Pasaribu juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tujuan Pemidanaan pada ayat (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan pada ayat (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Dengan memperhatikan tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, asas kepentingan terbaik untuk anak dengan segala haknya termasuk untuk melanjutkan pendidikannya dan keadaan yang belum sesuai dalam rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan khusus anak yang seharusnya menyelenggarakan hak-hak tersebut, ABH dijatuhkan Pidana dengan syarat berupa pengawasan.

Tidak hanya pengawasan dengan syarat umum, Sinta Pasaribu juga menyertai syarat khusus dalam pidana pengawasan tersebut. ABH divonis dengan mengikuti pelatihan vokasi di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas selama 3 (tiga) bulan.

Hal ini dijatuhkan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian ABH agar ke depannya ABH menjadi lebih terampil. Sebagaimana harapan sang Ibu ABH, ABH juga divonis dengan syarat khusus untuk mengikuti Uji Kompetensi susulan dan Ujian Akhir Nasional yang difasilitasi oleh Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP).

Vonis ini juga dipertimbangkan sebagai tafsir atas Pasal 51 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyebutkan bahwa pemidanaan disebutkan juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Sinta Pasaribu, sebagai hakim pemeriksa perkara, melalui pengamatan hakim melihat bahwa ABH menyesal selama persidangan dan dapat membebaskan ABH dari rasa bersalah tersebut dan memotivasi ABH untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

Red~ IKN

Source: Dandapala.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Perkara Perdata di PN Gianyar Berakhir Damai, Satu Pasangan Batal Cerai

16 Juli 2026 - 05:27 WITA

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

13 Juli 2026 - 06:38 WITA

Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman

9 Juli 2026 - 07:03 WITA

MK Tegaskan Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Oleh Rakyat

30 Juni 2026 - 10:07 WITA

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

25 Juni 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif