Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka korupsi. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah tahun 2025-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan awalnya lembaga antirasuah menerima laporan bahwa Auliya memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Perintah itu secara khusus untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pribadi dan pihak-pihak eksternal.

“Pihak-pihak eksternal yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Asep melanjutkan Sadmoko yang dapat perintah kemudian bersama Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap; Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap; dan Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap membahas nilai THR eksternal. Jumlahnya disebut mencapai Rp515 juta.
Untuk memenuhi jumlah tersebut, sambung Asep, tiga asisten itu kemudian meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta. Permintaan ini disampaikan kepada 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas.
“Pada awalnya setiap satuan kerja atau satker ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta-Rp100 juta,” kata Asep.
Namun, menurut Asep, pada realisasinya setoran yang diterima mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Nominal setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry.
Apabila pemerintah daerah tidak menyanggupi besaran yang ditentukan, maka mereka harus melapor kepada Ferry untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan. Adapun permintaan uang tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Hari Raya Idul Fitri 2026 atau 13 Maret 2026.
“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep.
Selanjutnya, uang yang sudah dikumpulkan mencapai Rp610 juta. Uang setoran tersebut diserahkan Ferry kepada Sadmoko selaku sekda.
Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag
Dari gelaran OTT, KPK mengamankan 27 orang dan kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Dari pemeriksaan itu, 13 orang dibawa ke Jakarta, termasuk Auliya dan Sadmoko untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, KPK.
Lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta. Seluruh uang tersebut tersimpan dalam goodie bag.
“Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” lanjut Asep.
Rupanya, Auliya bukan kali ini saja melakukan pemerasan demi memberikan THR Lebaran untuk pihak eksternal. Praktik serupa juga pernah terjadi pada tahun 2025. Hal ini terungkap saat KPK melakukan pemeriksaan intensif.
“Dimana, AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR Eksternal,” kata Asep.
Akibat perbuatannya, Auliya dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Syamsul dan Sadmoko selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Rutan cabang gedung Merah Putih, KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026,” katanya.
****









