Menu

Mode Gelap
Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan demi Kedaulatan Bangsa Kisah Ibu di Cilegon: Andalkan Telur Dadar Campur Air, Kini Bersyukur Program MBG Berjalan Lagi Hinca Pandjaitan: Masukan Aktivis Jadi Bahan Penting Penyempurnaan RUU Polri Kaltim lestarikan alat musik tradisional Sampe Dayak sebagai identitas bangsa Dari Hutan Sulawesi ke Panggung Dunia: Kisah Nilam Indonesia yang Menghidupi Ribuan Petani Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

Serba Serbi

Prabowo dan Gibran Juga Dapat THR Lebaran

badge-check


					Prabowo dan Gibran Juga Dapat THR Lebaran Perbesar

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sejak 3 Maret 2026.

Adapun, dalam peraturan itu, Prabowo menetapkan besaran THR dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara beserta pensiunannya, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat dan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Ini artinya, pejabat negara presiden, wakil presiden dan menteri juga berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Lantas, berapa sebenarnya jumlah THR presiden dan wakil presiden?

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Adapun, aturan ini masih berlaku hingga saat ini

Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.

Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka. Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, berikut ini tunjangan presiden dan wakilnya.

Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

Dengan demikian, secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.

Merujuk pada aturan tersebut, maka THR yang diterima Presiden Prabowo bisa mencapai Rp 62.740.000 dan Wapres Gibran Rp 42.160.000. Namun, jumlah ini belum termasuk perhitungan tunjangan melekat lainnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kaltim lestarikan alat musik tradisional Sampe Dayak sebagai identitas bangsa

5 Juni 2026 - 06:01 WITA

Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut

4 Juni 2026 - 04:29 WITA

Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal

3 Juni 2026 - 06:33 WITA

Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura

3 Juni 2026 - 06:28 WITA

Tekad Eksel Runtukahu Maksimalkan Kesempatan Dipanggil Timnas Indonesia

1 Juni 2026 - 10:54 WITA

Trending di Serba Serbi