Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Serba Serbi

Prabowo dan Gibran Juga Dapat THR Lebaran

badge-check


					Prabowo dan Gibran Juga Dapat THR Lebaran Perbesar

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sejak 3 Maret 2026.

Adapun, dalam peraturan itu, Prabowo menetapkan besaran THR dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara beserta pensiunannya, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat dan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Ini artinya, pejabat negara presiden, wakil presiden dan menteri juga berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Lantas, berapa sebenarnya jumlah THR presiden dan wakil presiden?

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Adapun, aturan ini masih berlaku hingga saat ini

Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.

Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka. Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, berikut ini tunjangan presiden dan wakilnya.

Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

Dengan demikian, secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.

Merujuk pada aturan tersebut, maka THR yang diterima Presiden Prabowo bisa mencapai Rp 62.740.000 dan Wapres Gibran Rp 42.160.000. Namun, jumlah ini belum termasuk perhitungan tunjangan melekat lainnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya

18 April 2026 - 06:58 WITA

Menyusuri Istana, Menyulam Mimpi: Pengalaman Tak Terlupakan Pelajar SMP Negeri 39 Jakarta

17 April 2026 - 05:18 WITA

Ismanto: Tinggalkan Profesi Satpam, Kini Sukses Budidaya Mamey Sapote Beromzet Puluhan Juta

16 April 2026 - 05:34 WITA

Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun untuk Titiek Soeharto di Tengah Kunker Luar Negeri

15 April 2026 - 06:00 WITA

Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi

12 April 2026 - 03:38 WITA

Trending di Serba Serbi