Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Kejari Kota Malang Terus Usut Korupsi Pemanfaatan Aset Pemkot Malang Rp2,1 M

badge-check


					Kejari Kota Malang Terus Usut Korupsi Pemanfaatan Aset Pemkot Malang Rp2,1 M Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus mengusut tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng Nomor 18, Gading Kasri, Klojen. Mereka telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik kepada tim penuntut umum.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial KS (65), warga Sukolilo, Surabaya, karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang. Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.

“Akibat perbuatan Tersangka, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah),” ujar Agung, Selasa (17/2/2026).

KS dijerat pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001). Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001).

“Tim Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap Tersangka. Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai hukum acara pidana, yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tindak pidana,” katanya.

“Sebelumnya, Tersangka telah menjalani masa penahanan penyidik sejak 16 Oktober 2025 yang kemudian diperpanjang hingga tahap pelimpahan hari ini,” lanjut Agung.

Agung mengatakan, pelaksanaan tahap II menjadi fase akhir penyidikan. Kejaksaan Negeri Kota Malang saat ini fokus pada penuntasan berkas administrasi penuntutan. Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk dilakukan persidangan.

“Kami berkomitmen penuh dalam pengamanan aset pemerintah daerah dan memastikan setiap kerugian negara dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Agung.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa