Menu

Mode Gelap
Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel IdeaFest 2026 Usung Tema Rehumanize di Era AI, Ajak Manusia Lebih Bijak Gunakan Teknologi Presiden Putin: Indonesia Mitra Paling Kunci bagi Rusia di Kawasan Asia Pasifik 12 Pasang Atlet TNI AU Siap Berjuang, Kobarkan Semangat Prestasi di Piala Panglima TNI 2026 Keluarga Jadi Kekuatan Suksesnya Pembudidaya Ikan Nila Lestari di Manganitu

Warta Polri

Interpol Red Notice Riza Chalid Terbit, Polri Temukan Keberadaannya

badge-check


					Interpol Red Notice Riza Chalid Terbit, Polri Temukan Keberadaannya Perbesar

Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” kata Trunoyudo, dikutip Senin (2/2/2026).

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengatakan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Untung.

Untung menambahkan bahwa keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Untung.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” kata Ricky.

Ricky mengatakan Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” ujarnya.

Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutupnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel

5 September 2026 - 04:30 WITA

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan

1 September 2026 - 05:21 WITA

Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam dengan Pasal TPPU

29 Agustus 2026 - 05:41 WITA

Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

25 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Mengenal Sosok Kombes Pol Jerrold Kumontoy, Danup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81 di Istana

21 Agustus 2026 - 05:34 WITA

Trending di Warta Polri