Menu

Mode Gelap
Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School

Warta Utama

Nonaktifkan Kapolres Sleman, Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Kasus Pengejar Jambret Jadi Tersangka

badge-check


					Nonaktifkan Kapolres Sleman, Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Kasus Pengejar Jambret Jadi Tersangka Perbesar

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang sempat dijadikan tersangka. Hal ini dilakukan Polri setelah melakukan audit terhadap Kombes Edy.

Kapolres Sleman sebelumnya menjadi sorotan lantaran pihaknya menetapkan Hogi sebagai tersangka usai membela istrinya dari jambret.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Trunoyudo kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

Truno menuturkan, dalam pelaksanaan ADTT itu, seluruh peserta sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Truno mengungkapkan, rencananya akan dilakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY pada Jumat 30 Januari 2026 hari ini.

Diketahui, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka tersebut terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan pelaku jambret istri Hogi, Arsita (39).

Hogi yang sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

1 Maret 2026 - 09:55 WITA

Ko Erwin Bandar Narkoba Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

27 Februari 2026 - 11:35 WITA

Momen Bahagia Ketika Si Kembar Tunarungu Sukses Dapat Kerja

25 Februari 2026 - 13:05 WITA

KDM Puji Suster Ika Selamatkan 13 Korban TPPO Asal Jabar di Maumere

23 Februari 2026 - 08:58 WITA

Menghakimi Anak Berdampak Buruk pada Kesehatan Mental

21 Februari 2026 - 05:48 WITA

Trending di Warta Utama