Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta Utama

Nonaktifkan Kapolres Sleman, Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Kasus Pengejar Jambret Jadi Tersangka

badge-check


					Nonaktifkan Kapolres Sleman, Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Kasus Pengejar Jambret Jadi Tersangka Perbesar

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang sempat dijadikan tersangka. Hal ini dilakukan Polri setelah melakukan audit terhadap Kombes Edy.

Kapolres Sleman sebelumnya menjadi sorotan lantaran pihaknya menetapkan Hogi sebagai tersangka usai membela istrinya dari jambret.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Trunoyudo kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

Truno menuturkan, dalam pelaksanaan ADTT itu, seluruh peserta sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Truno mengungkapkan, rencananya akan dilakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY pada Jumat 30 Januari 2026 hari ini.

Diketahui, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka tersebut terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan pelaku jambret istri Hogi, Arsita (39).

Hogi yang sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

3 Juni 2026 - 06:34 WITA

Alumnus Unair Berkarier Jadi Marine Biologist di Maldives

30 Mei 2026 - 01:39 WITA

Kisah Mauliyan dan Ariandi, Orangutan Kurus yang Bertahan di Tengah Krisis Habitat

29 Mei 2026 - 06:36 WITA

Kakek Mujiran di Lampung Ambil Sisa Getah di Kebun PTPN Berujung Dipenjara

25 Mei 2026 - 06:32 WITA

Perjuangan Suami Merawat Istri yang Mengidap Tuberkulosis Tulang

22 Mei 2026 - 07:14 WITA

Trending di Warta Utama