Menu

Mode Gelap
Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School

Warta Adhyaksa

Kerugian Negara di Kasus Minyak Capai Rp285 Triliun, Ini Kata Ahok

badge-check


					Kerugian Negara di Kasus Minyak Capai Rp285 Triliun, Ini Kata Ahok Perbesar

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan bahwa ia tidak mengetahui perhitungan mengenai potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan KKKS periode 2018-2023.

Potensi kerugian tersebut sebelumnya dihitung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan nilai mencapai Rp 285 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Ahok mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan atau metode yang digunakan oleh aparat penegak hukum hingga memunculkan nominal kerugian seperti yang disebutkan.

“Nggak tahu. Saya enggak tahu cara Jaksa menghitung sampai dua ratusan triliun misal gitu ya. Saya juga nggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu, saya enggak tahu,” ujar Ahok saat ditemui usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/1/2026).

Ahok juga enggan berspekulasi lebih jauh mengenai validitas angka tersebut karena ia tidak memegang data rinci terkait hitung-hitungan jaksa. Namun, ia mengingatkan agar perhitungan kerugian negara dilakukan dengan sangat hati-hati dan logis.

Seperti contoh potensi kerugian yang dihitung pada kasus pertambangan timah di Bangka Belitung, Ahok mengatakan perhitungannya bahkan dimulai dari kerusakan ekologi sejak zaman penjajahan Belanda.

“Tapi jangan kejadian kayak Bangka Belitung dong. Kerusakan ekologi dari Belanda dihitung Rp 1.000 Triliun? Nah itu maksud saya itu hal-hal ini, kita harus hati-hati menghitung kerugian. Kerugian negara itu mesti hitung, nggak bisa diduga lho,” tegasnya.

Menurutnya, unsur kerugian negara harus bersifat pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau dugaan semata. Ia pun memilih untuk menyerahkan perdebatan mengenai angka tersebut kepada tim pengacara dan penegak hukum.

“Kalau secara hukum pidana atau apa gitu. Makanya saya enggak tahu, biar aja pengacara sama itu berdebat lah,” tutupnya.

Asal tahu saja, Ahok hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Selasa (27/1/2026). Sidang terpantau dimulai pukul 10.30 WIB.

Potensi kerugian Rp 285 Triliun

Pada tahun lalu, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan angka kerugian ini merupakan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa