Buntok, infokatulistiwanews.com – Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:
Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.
Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun redaksi Info Katulistiwa News (IKN), sejak tahun 2022 hingga 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan bahwa, terdapat sejumlah temuan di Kabupaten Barito Selatan:
TA 2022
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Berpotensi Tidak Tepat dan Pengelolaan Piutang Pajak Daerah BelumSepenuhnya Dilaksanakan Secara Memadai
Terdapat Kesalahan Penganggaran Belanja Barang, Hibah, dan Modal Minimal Senilai Rp.41.400.148.620
Realisasi Pembayaran Honorarium Tidak Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Penatausahaan Kas pada Kabupaten Barito Selatan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Dilaksanakan Secara Tertib
Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Belum Sepenuhnya Memadai
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya yaitu:
Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BLUD RSUD dan BAPPEDA.
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Kontrak diantaranya pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Barito Selatan.
Pekerjaan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Mangkatip. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV NIP berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 323/TU-01/PPK.SP/7-2022 pada tanggal 29 Juli 2022 dengan nilai senilaiRp1.751.400.000.
Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 s.d 25 Desember 2022 dan perubahan yang dituangkan dalam kontrak CCO nomor 501/TU-01/PPK.SP/8-2022 dengan tidak terdapat perubahan nilai kontrak.
Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Belum Sepenuhnya Memadai:
Tanah 264.643.010.780
Peralatan dan Mesin 291.687.803.166
Gedung dan Bangunan 743.920.898.929
Jalan, Irigasi dan Jaringan 1.446.784.460.657
Aset Tetap Lainnya 15.994.725.276
Konstruksi Dalam Pengerjaan 48.840.115.619
Akumulasi Penyusutan (1.032.274.453.017).
Kekurangan Volume, Ketidaksesuaian Spesifikasi, Denda Keterlambatan, Kemahalan item Pekerjaan, Kelebihan Perhitungan Pembayaran dan Jaminan Pelaksanaan TA 2022:
Rekonstruksi Jalan Tani Rubang CV SJA Rp.921.000.000
Rekonstruksi Jalan Bokormas Desa Sanggu CV TP Rp.1.320.000.000
Rekonstruksi Jalan Fasty Menuju Tani Rubang CV Dl Rp.925.000.000
Rekonstruksi Jalan Dalam Desa Baru CV DMP Rp.1.320.000.000
Rekonstruksi Jalan Padat Karya CV MA Rp.1.331.000.000
Rekonstruksi Jalan Pintas dari RT. 05 Kananai Desa Bipak Kali CV Fz Rp.1.326.950.000
Rekonstruksi Jalan Tabak Kanilan – Muka Haji (Ruas 107) (DAK) CV At Rp.7.367.000.000
Rekonstruksi Jalan B.A Tidja CV PU Rp.1.320.000.000
Rekonstruksi Jalan Dangka -Gagutur CV BB Rp.2.671.000.000
Rekonstruksi Jalan Pembangunan RT. 8 Kel. Bangkuang CV Ey Rp.921.000.000
Rekonstruksi Jalan Ugang Sayu –Palu Rejo (Ruas 103) (DAK) CV DK Rp.1.605.750.000
Rekonstruksi Jalan Mayor Pithel (Jl. Buntok – Mabuan – Kalahien) CV RPB Rp.4.100.000.000
Rekonstruksi Jalan Barito Raya CV SLK Rp.1.523.000.000
Rekonstruksi Jalan Patianom Dalam Desa Damparan CV BCS Rp.1.322.000.000
Rekonstruksi Jalan Tanjung Jawa -Simpang Majundre CV DF Rp.1.800.000.000
Rekonstruksi Jalan Teluk Timbau – Damparan CV AP Rp.3.620.000.000
Rekonstruksi Jalan Soekarno -Hatta CV PJPB Rp.1.565.000.000
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Tabak Kanilan (DAK)CV CK Rp.2.506.500.000
Rekonstruksi Jalan Beringin Kel. Pendang CV EM Rp1.320.000.000
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Lingkungan Gang Tajuk III CV BH Rp.199.800.000
Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Mulajari I Jl. Pelita IV 35/04 BuntokCV Fz Rp.99.950.000
Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Jabar CV SPD Rp.199.800.000
Peningkatan Jalan Lingkungan Komplek Mutiara Asri Jl. Pahlawan Buntok CV BH Rp.149.800.000
Peningkatan Jalan Lingkungan Gg. Jati Indah Jl. Barito Raya Buntok CV BCS Rp.199.800.000
Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Al-Mutaqqin Kelurahan Bangkuang CV AJPPB Rp.199.850.000
Pembangunan Jalan Lingkungan Gang Jari-jari Jl. Pelita IV CV Fz Rp.99.900.000
Rekonstruksi Jalan Lingkungan Gang Agani Gandrung I RT. 40 Kel. Buntok CV KJA Rp.149.850.000
Pembangunan Gedung Kantor Kominfo Tahap II CV TP Rp.874.500.000
Penataan Kawasan Samping Stadion Batuah untuk Sarana Olahraga CV DA Rp.882.000.000
Penataan Taman Menjangan CV ABM Rp.1.815.000.000
Pembangunan Kolam Renang Rujab Bupati Tahap II CV Fz Rp.703.000.000
Penataan Eks. Kebakaran dan Kantor UPTD Pasar Beringin CV Rt Rp.897.000.000
Pembangunan Gedung Aula Polres Barito Selatan Tahap III CV MKB Rp 886.528.705
Pekerjaan Pagar Rumah Sakit CV RIA Rp.1.272.000.000
Pembangunan Ruang PICU CV GNJ Rp.2.869.558.384
Pembangunan Ruang NICU CV TKB 1.948.910.456.
TA 2023
Penyusunan Laporan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
Pengelolaan Pendapatan BPHTB Belum Dilakukan Secara Memadai
Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Belum Memadai
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Belanja Pegawai Belum Sesuai Ketentuan
Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Enam SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Realisasi Pembayaran Honorarium Narasumber dan Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Lima SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pembayaran Biaya Langsung Personel pada Belanja Jasa Konsultansi Tidak Sesuai Ketentuan
Pertanggungjawaban Belanja Hibah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
Pertanggungjawaban atas Biaya Pengiriman Alat Kesehatan pada RSUD Jaraga Sasameh Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pengelolaan Kas Daerah pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Belum sepenuhnya sesuai ketentuan
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas pada Kabupaten Barito Selatan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Kabupaten Barito Selatan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
Pelaksanaan Kajian Evaluasi Kinerja dan Kajian Kelayakan Operasi Perusahaan Daerah Danum Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
Pertanggungjawaban Penginapan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pertanggungjawaban atas Biaya Pengiriman Alat Kesehatan pada RSUD Jaraga Sasameh Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memperoleh alokasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada TA 2023 senilai Rp.59.254.847.648.
Jumlah realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 senilai Rp.50.074.252.410,59.
Alokasi anggaran tersebut diantaranya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) guna menunjang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh.
Dari alokasi anggaran tersebut diantaranya bersumber dari dana DAK, RSUD Jaraga Sasameh melakukan pengadaan alkes layanan stroke CT Scan Min64 melalui mekanisme e-purchasing melalui katalog elektronik pemerintah (e-catalogue) dengan Surat Pesanan (SP) Nomor 43/RS.TU.3/050/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan PT HMI yang diwakili oleh PT. SAsebagai Penyedia dengan nilai kontraktual senilai Rp.11.379.000.000.
Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi serta Pemahalan Harga. Pelaksanaan Pekerjaan atas Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan Tidak Sesuai Kontrak TA 2023
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada Tahun Anggaran 2023 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp.81.009.570.448 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 senilai Rp.76.680.345.009 atau 94,66% dari anggaran.
Realisasi tersebut diantaranya pada Sekretariat DPRD senilai Rp.4.248.000.000
Dinas PKPP senilai Rp.2.926.780.000,00
Dinas PUPR Rp45.148.646.800,00 dan Dinas Kesehatan senilai Rp.4.905.002.550.
Pekerjaan Pembangunan Water Front City pada Dinas PUPR yang dilaksanakan oleh PT. CKMM berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 760/60/KTRK-AMPL/V/PUPR-2023 tanggal 3 Mei 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp.22.377.800.000.
Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 3 Mei 2023 s.d 28 November 2023.
Rekonstruksi Jalan Kel. Mengkatip – Dusun Kalanis Murung (Ruang 128) (DAK) Rp.11.526.146.000.
Rekonstruksi Jalan Tabak Kanilan -Kayumban Rp.2.425.000.000.
Rekonstruksi Jalan Yahya Tagan Rp.3.395.000.000.
Rekonstruksi Jalan B. A. Tidja Rp.2.910.000.000.
Paket Pekerjaan yang Mengalami Putus Kontrak
Rekonstruksi Jalan Ugang Sayu – Palu Rejo (Ruas 103) (DAK)PT JWC Rp.15.252.167.500.
Rekonstruksi Jalan Kel. Mengkatip – Dusun Kalanis Murung (Ruas 128) (DAK)CV EA Rp.11.526.146.000.
Rekonstruksi jalan Desa Mahajandau -Kel. Mengkatip (Ruas 130) (DAK)CV BB Rp.6.569.940.000.
Rekonstruksi Jalan Yahya Tagan CV WW Rp.3.395.000.000.
TA 2024
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan TA 2024 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai senilai Rp338.230.166.153 dan telah direalisasikan senilai Rp309.157.085.006 atau 91,40%.
Realisasi tersebut diantaranya direalisasikan untuk pelaksanaan 22 paket pekerjaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR senilai Rp104.153.732.089.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 20 paket pekerjaan Jalan pada Dinas PUPR diketahui terdapat permasalahan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, kemahalan item pekerjaan, kelebihan perhitungan pembayaran:
Peningkatan Jl. Soekarno-Hatta 1.964.150.000. Rekonstruksi Jalan Dalam Desa Sanggu 2.465.000.000 Rekonstruksi Jalan Jelapat (148) 2.437.500.000 Rekonstruksi Jalan Fasty Tahap 3 (Jl. Kel. Tani Makmur) (Ruas 055) 2.412.500.000 Rekon Jl. Godfried – Wungkur Baru (Simpang Telang Andrau – Telang Andrau) (Ruas 044) 2.430.000.000.
Rekonstruksi Jl. Madara – Propinsi Palangka Raya – Buntok (Ruas164) 2.979.700.000 Rekon Jl. Pendang – Jl. Propinsi Buntok – P.Raya (Ruas 091) (DBH SAWIT) I 4.044.700.000 Rekon Jl. Pendang -Jl. Propinsi Buntok-P.Raya (Ruas 091) (DBH SAWIT) II 5.044.000.000 Rekon Jl. Dangka-Trans Gagutur (Ruas 054) 2.430.000.000.
Rekon Jl. Dangka-Trans Baruang (Ruas 0184) 2.430.000.000 Rekon Jl. Ugang Sayu – Dangka (Ruas 104) (DAK) 10.588.500.000 Rekon Jl. Tabak Kanilan – Kayumban (Ruas 122) DAK) 2.605.500.000 Rekon Jl. Kel. Mangkatip – Dusun Kalanis Murung (Ruas 128) (DAK) 19.677.900.000.
Pemeliharaan Berkala Jl. Asmawi A. Gani (Jl. Jelapat-Kampung Baru) (001) (Tahap 2) 1.959.793.000 Rekonstruksi Jalan Kartini – Jelapat (Ruas 038) 970.000.000 Pemeliharaan Berkala Jl. Asmawi A. Gani (Jl. Jelapat-Kampung Baru) (Ruas 001) 975.000.000.
Rekon Jalan B.A. Tidja (Jl. Kaladan -Talio) 3.880.000.000 Rekon Jl. Padat Karya (Mayor Pithel) (Ruas 042) 980.000.000 Rekonstruksi Jalan Teluk Betung – Batilap (Ruas 080) 1.970.000.000 Pembangunan Jalan Alternatif Desa Tampijak 980.000.000.
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Dalam Desa Sanggu dilaksanakan oleh CV SAP dengan kontrak Nomor 760/06/PF-91/KTRK-BM/XII/PUPR-2024 tanggal 2 Desember 2024 senilai Rp2.465.000.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 26 hari kalender terhitung mulai tanggal 2 Desember 2024 s.d. 27 Desember 2024. Dalam pelaksanaannya dilakukan dua kali perubahan kontrak sebagai berikut.
1) Perubahan kontrak pertama Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/18/PF- 91/ADD-KTRK/XII/PUPR-2024 tanggal 10 Desember 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap. 2) Perubahan kontrak kedua Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/19.2/PF- 91/ADD-KTRK-BM/XII/PUPR-2024 tanggal 24 Desember 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari sampai dengan 15 Februari 2025 dengan nilai kontrak tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar 50% senilai Rp1.232.500.000,00 dengan SP2D Nomor 62.04/04.0/001833/LS/1.03.0. 00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jelapat (148) dilaksanakan oleh CV SAS dengan kontrak Nomor 760/06/PF-90/KTRK-BM/XII/PUPR-2024 tanggal 2 Desember 2024 senilai Rp2.437.500.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 26 hari kalender terhitung mulai tanggal 2 Desember 2024 s.d. 27 Desember 2024.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp2.437.500.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/04.0/001828/ LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jl. Madara – Provinsi Palangkaraya – Buntok (Ruas 164) dilaksanakan oleh CV IP dengan kontrak Nomor 760/06/PF-26/KTRKBM/VII/PUPR-2024 tanggal 3 Juli 2024 senilai Rp2.979.700.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 165 hari kalender terhitung mulai tanggal 4 Juli 2024 s.d. 15 Desember 2024. Dalam pelaksanaannya dilakukan dua kali perubahan kontrak sebagai berikut.
1) Perubahan kontrak pertama Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/13.1/PF- 26/ADD-KTRK-BM/IX/PUPR-2024 tanggal 11 September 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan personel manajerial dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
2) Perubahan kontrak kedua Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/17.2/PF- 26/ADD. KTRK-BM/X/PUPR-2024 tanggal 9 Oktober 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar 95% senilai Rp2.830.714.500,00 dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/04.0/001838/LS/ 1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jl. Pendang – Jl. Propinsi Buntok – P. Raya (Ruas 091) (DBH Sawit) I dilaksanakan oleh CV NN dengan kontrak Nomor 760/06/PF- 28/KTRK-BM/VII/PUPR-2024 tanggal 8 Juli 2024 senilai Rp4.044.700.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 159 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2024 s.d. 15 Desember 2024. Dalam pelaksanaannya dilakukan satu kali perubahan kontrak.
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/17/PF-28/ADD.I-KTRK-BM/IX/PUPR-2024 tanggal 25 September 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar 95% senilai Rp3.842.465.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/04.0/001830/LS/ 1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jl. Pendang – Jl. Propinsi Buntok – P. Raya (Ruas 091) (DBH Sawit) II dilaksanakan oleh CV IP dengan kontrak Nomor 760/06/PF- 74/KTRK-BM/VII/PUPR-2024 tanggal 8 November 2024 senilai Rp5.044.000.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 53 hari kalender terhitung mulai tanggal 8 November 2024 s.d. 30 Desember 2024. Dalam pelaksanaannya dilakukan dua kali perubahan kontrak.
1) Perubahan kontrak pertama Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/20/PF- 74/ADD-KTRK-BM/XI/PUPR-2024 tanggal 28 November 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap. Perubahan kontrak kedua Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/27/PF- 74/ADD.KTRK-BM/XII/PUPR-2024 tanggal 30 Desember 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai pemberian keseMPatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari sampai dengan 18 Februari 2025 dengan nilai kontrak tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar 50% senilai Rp2.522.000.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/04.0/001831/LS/ 1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Dangka – Trans Gagutur (054) dilaksanakan oleh CV Ta dengan kontrak Nomor 760/06/PF-53/KTRK-BM/VIII/PUPR-2024 tanggal 5 Agustus 2024 senilai Rp2.430.000.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 132 hari kalender terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 s.d. 15 Desember 2024. Dalam pelaksanaannya dilakukan satu kali perubahan kontrak.
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/16/PF53/ADD.IKTRK/IX/PUPR-2024 tanggal 25 September 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp2.430.000.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/04.0/001553/LS/ 1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Dangka – Trans Baruang (Ruas 184) dilaksanakan oleh CV Ta dengan kontrak Nomor 760/06/PF-53/KTRK-BM/VIII/PUPR-2024 tanggal 29 Agustus 2024 senilai Rp2.430.000.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 105 hari kalender terhitung mulai tanggal 2 September 2024 s.d. 15 Desember 2024.
Dalam pelaksanaannya dilakukan dua kali perubahan kontrak sebagai berikut.
1) Perubahan kontrak pertama Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/11/PF- 67/ADD.I-KTRK-BM/IX/PUPR-2024 tanggal 25 September 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
2) Perubahan kontrak kedua Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/21/PF- 67/ADDII.KTRK-BM/X/PUPR-2024 tanggal 7 Oktober 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp2.430.000.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/04.0/001703/LS/1. 03.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ugang Sayu – Dangka (Ruas 104) (DAK) dilaksanakan oleh CV NT dengan kontrak Nomor 760/06/PF-05/KTRKBM/IV/PUPR-2024 tanggal 17 April 2024 senilai Rp10.588.500.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai tanggal 19 April 2024 s.d. 14 Desember 2024.
Dalam pelaksanaannya dilakukan tiga kali perubahan kontrak sebagai berikut.
1) Perubahan kontrak pertama Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/22/PF- 05/ADD-KTRK/VI/PUPR-2024 tanggal 12 Juni 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
2) Perubahan kontrak kedua Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/41/PF- 05/ADDII-KTRKBM/X/PUPR-2024 tanggal 7 Oktober 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
3) Perubahan kontrak ketiga Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/31/PF- 05/ADD-II-KTRK/IX/PUPR-2024 tanggal 25 September 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp10.588.500.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/04.0/001572/LS/1. 03.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kel. Mangkatip – Dusun Kalanis Murung (Ruas 128) (DAK) dilaksanakan oleh PT SPD dengan kontrak Nomor 760/06/PF- 04/KTRK-BM/IV/PUPR-2024 tanggal 3 April 2024 senilai Rp19.677.900.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai tanggal 5 April 2024 s.d. 30 November 2024.
Dalam pelaksanaannya dilakukan dua kali perubahan kontrak sebagai berikut:
1) Perubahan kontrak pertama Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/18/PF- 04/ADD-KTRK/VIII/PUPR-2024 tanggal 2 Agustus 2024. Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
2) Perubahan kontrak kedua Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/23/PF- 04/ADD-KTRK-BM/IX/PUPR-2024 tanggal 25 September 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan dinyatakan penghentian kontrak dengan kemajuan pekerjaan 62,807% dan telah dibayar 62,807% senilai Rp12.359.069.790,00 dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/11.0/000431/JUR-BLJ/SP2DLS/1.03.0.00.0.00.01.0000/ 01/2025 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jl. Asmawi A. Gani (Jl. Jelapat – Kampung Baru) (Ruas 001) (Tahap 2) dilaksanakan oleh CV GM dengan kontrak Nomor 760/06/PF-86/KTRK-BM/XI/PUPR-2024 tanggal 29 November 2024 senilai Rp1.959.793.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 29 hari kalender terhitung mulai tanggal 26 November 2024 s.d. 27 Desember 2024.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp1.959.793.000,00 dengan SP2D Nomor 62.04/04.0/001776/LS/1.03.0.00. 0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan B. A. Tidja dilaksanakan oleh CV TR dengan kontrak Nomor 760/06/PF-49/KTRK-BM/VIII/PUPR-2024 tanggal 5 Agustus 2024 senilai Rp3.880.000.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 132 hari kalender terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 s.d. 15 Desember 2024.
Dalam pelaksanaannya dilakukan dua kali perubahan kontrak sebagai berikut:
Perubahan kontrak pertama Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/22/ADD.PF- 49/KTRK-BM/IX/PUPR-2024 tanggal 9 September 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
2) Perubahan kontrak kedua Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/22.1/ADD.PF- 49/KTRK-BM/IX/PUPR-2024 tanggal 25 September 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan penghentian pekerjaan dengan kemajuan pekerjaan 54,38% dan telah dibayar 54,38% senilai Rp2.109.944.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/04.0/001588/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Padat Karya (Mayor Pithel) (Ruas 042) dilaksanakan oleh CV TR dengan kontrak Nomor 760/06/PF-24/KTRKBM/VII/PUPR-2024 tanggal 2 Juli 2024 senilai Rp980.000.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 165 hari kalender terhitung mulai tanggal 2 Juli 2024 s.d. 15 Desember 2024. Dalam pelaksanaannya dilakukan satu kali perubahan kontrak.
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/22/ADD.PF-24/KTRK-BM/VII/PUPR-2024 tanggal 30 Juli 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp980.000.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/11.0/000332/JURBLJ/SP2DLS/1.03.0.00.0.00.01.0000/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Teluk Betung – Batilap (Ruas 080) dilaksanakan oleh CV MU dengan kontrak Nomor 760/06/PF-15/KTRK-BM/VI/PUPR-2024 tanggal 5 Juni 2024 senilai Rp1.970.000.000,00.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 7 Juni 2024 s.d. 3 Desember 2024.
Dalam pelaksanaannya dilakukan dua kali perubahan kontrak sebagai berikut.
1) Perubahan kontrak pertama Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/22/PF- 15/ADD-KTRK/VII/PUPR-2024 tanggal 5 Juli 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
2) Perubahan kontrak kedua Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/32.a/PF- 15/ADD-II-KTRK/IX/PUPR-2024 tanggal 25 September 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas senilai Rp1.970.000.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/04.0/001033/LS/ 1.03.0.00.0.00.01.0000/PR/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.
Adendum paket Pembangunan Jembatan Sungai Jaya Diduga tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Jaya dilaksanakan oleh CV SJ dengan kontrak Nomor 760/06/PF-06/KTRK-BM/V/PUPR-2024 tanggal 6 Mei 2024 senilai Rp11.529.500.000,00. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 s.d. 15 Desember 2024.
Dalam pelaksanaannya dilakukan empat kali perubahan kontrak sebagai berikut:
1) Perubahan kontrak pertama Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/24.a/PF- 06/ADD-II-KTRK-BM/XII/PUPR-2024 tanggal 25 September 2024.
Pokok perubahan kontrak perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
2) Perubahan kontrak kedua Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/36/PF- 06/ADD.KTRK-BM/XII/PUPR-2024 tanggal 13 Desember 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai pemberian kesempatan pertama untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sampai dengan 2 Februari 2025 dengan nilai kontrak tetap.
3) Perubahan kontrak ketiga Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/44/PF- 06/ADD.KTRK-BM/I/PUPR-2025 tanggal 31 Januari 2025.
Pokok perubahan kontrak mengenai pemberian kesempatan kedua menyelesaikan pekerjaan selama 40 (empat puluh) hari kalender sampai dengan 14 Maret 2025 dengan nilai kontrak tetap.
4) Perubahan kontrak keempat Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/53/PF- 06/ADD.KTRK-BM/III/PUPR-2025 tanggal 10 Maret 2025.
Pokok perubahan kontrak mengenai penyesuaian nilai kontrak menjadi Rp10.611.320.000,00 dengan masa pemberian kesempatan tetap hingga 14 Maret 2025.
Berdasarkan dokumen laporan kemajuan pekerjaan, diketahui bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan sampai 8 Maret 2025 sebesar 91,69%.
Terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai kontrak karena penyesuaian kondisi di lapangan, sehingga dilakukan penyesuaian nilai kontrak lewat perubahan kontrak keempat yang dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 760/53/PF-06/ADD.KTRKBM/III/PUPR-2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan pokok perubahan kontrak mengenai penyesuaian nilai kontrak menjadi Rp10.611.320.000,00.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan tanggal 19 Maret 2025. Maka penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 94 hari (16 Desember 2024 s.d. 19 Maret 2025).
Selain itu terdapat pula temuan BPK pada Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Barito Selatan:
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Komisi DPRD dilaksanakan oleh
CV DR dengan kontrak Nomor 175/324/SETWAN/2024 9 Juli 2024 senilai
Rp.4.372.000.000.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 9 Juli 2024 s.d. 15 Desember 2024.
Dalam pelaksanaannya dilakukan satu kali perubahan kontrak. Perubahan
dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 175/696.4/SETWAN/2024
tanggal 25 November 2024.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan
Nomor 85/CV.DR/BTK/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan 100% dengan SP2D terakhir Nomor 62.04/04.0/000316/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024
tanggal 27 Desember 2024, dengan total pembayaran senilai
Rp.4.372.000.000.
Hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan Gedung dan Bangunan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi serta pemahalan harga.
Sementara itu, alokasi anggaran Setwan Barsel yang dirangkum media ini:
TA 2022
Belanja Bimbingan Teknis325.000.000APBD30167723Janua20222Peningkatan Kapasitas DPRDBelanja Perjalanan Dinas Biasa274.882.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa22.780.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa602.850.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa1.170.250.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa602.850.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa602.850.000
Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah1.250.000.000
Pembangunan Mushola Rumah Jabatan DPRD248.000.000TenderAPBD32204310January 20224Pengadaan Teralis, Knopi dan Carport Rumah Jabatan DPRD248.000.000
Belanja Peralatan Rumah Tangga100.000.000
TA 2023
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga133.800.000
Kunjungan Kerja dalam Daerah1.509.210.000
Pelaksanaan Reses2.259.075.000
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD5.323.166.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa877.540.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa189.910.000
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya249.636.000
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor4.402.200.000TenderAPBD41169454January 20237Penimbunan Halaman Rumah Jabatan DPRD Sababilah200.277.000
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah1.050.229.000
Pendalaman Tugas DPRD1.083.040.000
Publikasi dan Dokumentasi Dewan2.656.590.000
Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan98.648.000E-PurchasingAPBD44855797October 20239Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang627.400.000E-PurchasingAPBD44855798October 202310Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua120.000.000
TA 2024
Pendalaman Tugas DPRD635.672.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa262.120.000
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD12.009.773.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa109.100.000
Pelaksanaan Reses2.544.990.000
Kunjungan Kerja dalam Daerah2.567.945.000
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah750.020.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa1.099.270.000
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD2.412.300.000
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga178.800.000
Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)117.000.000
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor219.430.000
Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)467.900.000
Belanja Modal Peralatan Rumah Tangga Rumah Jabatan385.000.000
Pengadaan Gorden289.980.000
Pengadaan Peralatan Rumah Tangga 22 Rumah Anggota DPRD322.000.000E-PurchasingAPBDP52903285October 202432Belanja Tempat Tidur Rumah Jabatan Pimpinan83.886.000E-PurchasingAPBDP52981895October 202433Belanja Meubel Rumah jabatan Pimpinan210.000.000
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor149.816.000
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor4.493.580.000
Pengecatan Rumah Dinas DPRD700.000.000
Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional550.000.000
Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan2.210.300.000
Pengadaan Video Tron1.922.503.200
TA 2025
Belanja Perjalanan Dinas Biasa201.670.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa199.800.000
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD11.429.860.000
Pelaksanaan Reses2.799.980.200
Kunjungan Kerja dalam Daerah1.999.905.000
Pendalaman Tugas DPRD749.600.000
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah650.000.000
Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan3.015.120.000
Peralatan Studio Video dan Film93.750.000
Peralatan Studio Video dan Film400.000.000
Peralatan Studio Video dan Film1.974.360.000
Belanja Modal Pagar1.200.000.136
Perabot Kantor299.495.000
Lanjutan Pengecatan, Rehab, Pembuatan Teralis dan Pembuatan Garasi Knopi Rumah Jabatan DPRD1.500.000.000
Pengecatan Kantor DPRD1.000.000.000
Pembuatan Ruang Tunggu Wakil Ketua I DPRD100.000.000Pengadaan LangsungAPBD60892849September 202531Pembuatan Ruang Tamu dan Ruang Tunggu Sekretariat DPRD300.000.000
Mebel183.600.000
Perabot Kantor98.952.000
Belanja Modal Kursi Kerja Pejabat144.000.000
Pengadaan Mebel273.800.000
Terkait hal tersebut, infokatulistiwanews.com telah berupaya mengkonfirmasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ita Minarni maupun Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Barito Selatan, Pudji Ika Lestari seolah enggan menyampaikan klarifikasi (Bungkam).
Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah
Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.
Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.
Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.
Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.
Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.
“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.
Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi
Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.
Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.
Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.
Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.
Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.
Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa
Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.
Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah. Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.
Red~ IKN









