Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Nusantara

Satgas PKH Berhasil Ambil Alih 8 Ribuan Hektare Lahan Tambang Ilegal

badge-check


					Satgas PKH Berhasil Ambil Alih 8 Ribuan Hektare Lahan Tambang Ilegal Perbesar

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sepanjang 2025. Total lahan yang disita ini mencapai lebih dari empat juta hektare.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan dalam rilisnya, penertiban dilakukan dua sub-satgas. Satgas Garuda menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan sawit. Sebanyak 2,47 juta hektare sudah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN dan KLHK. Sisanya 1,61 juta hektare masih diverifikasi.

“Satgas berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping,” kata Barita, Minggu 18 Januari 2026.

Satgas Halilintar yang fokus pada pertambangan menguasai 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan-lahan itu sebelumnya dipakai menambang nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur secara ilegal.

Tahun 2026, Satgas PKH akan memperketat pengawasan di kawasan hutan. Perusahaan yang masih keberatan, tidak hadir saat dipanggil, atau tetap beroperasi tanpa izin akan dikenai tindakan hukum lebih tegas.

Di Kalimantan Tengah, beberapa perusahan yang belum memenuhi panggilan yaitu yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Timur seperti PT Agro Bukit, PT Karya Makmur Sejahtera, PT RIM Kapital, dan PT Agro Wana Lestari yang berada di bawah Goodhope Group. Ada juga PT Intiga Prabakara Kahuripan.

Dua korporasi lain di luar Kotawaringin Timur yakni PT Gunung Bangau dan PT Anugerah Tua Mulia Perkasa, dimana total nilai denda yang dikenakan diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan atau melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum progresif untuk memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Barita.

Langkah penertiban ini diharapkan memberikan efek jera dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya. Pengelolaan sumber daya alam pun bisa berkelanjutan dan bertanggung jawab.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

19 Oktober 2026 - 03:01 WITA

Presiden Prabowo Instruksikan Transformasi Menyeluruh PLN, Fokus Efisiensi dan Percepat Energi Surya 100 GW

16 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Pemerintah Intensifkan Penanganan Karhutla, Operasi Darat dan Udara Terus Dioptimalkan

14 Oktober 2026 - 07:21 WITA

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama

12 Oktober 2026 - 05:13 WITA

Presiden Prabowo Sambut Presiden Mesir El-Sisi dengan Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

11 Oktober 2026 - 07:29 WITA

Trending di Warta Nusantara